KUPANG, HN – Guru berinisial DOS (56) pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT mencabuli empat orang siswa selama tiga hari beruntun saat jam pelajaran.
DOS yang adalah wali kelas korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10) melancarkan aksi bejatnya sejak tanggal 22 hingga 24 Februari 2024 di dua lokasi berbeda, yakni di ruang kelas dan perpustakaan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mengatakan, para korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari beruntun.
Menurut dia, pada hari Kamis 22 Februari 2024, pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB di ruang kelas IV sekira pukul 11.00 Wita.
Aksi bejat pelaku berlanjut hari Jumat 23 Februari 2024, dimana ia mencabuli korban AAS di ruang kelas yang sama, sekira pukul 10.30 Wita.
Sedangkan di hari Sabtu 24 Februari 2024 pelaku melakukan aksi yang sama di ruangan perpustakaan sekolah.
Selain cabul, pelaku juga menyuruh para korban mengikuti kemauannya untuk melakukan perbuatan tidak layak oleh anak seusia mereka.
“Karena menolak para korban diancam akan dipukul, bahkan dibunuh, jika menceritakan kejadian itu kepada orang mereka,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak anak korban, dan terkait hasilnya kita masih menunggu,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi orang tuanya masing-masing.
Untuk diketahui, pelaku dilaporkan oleh NKL dan ECH selaku orang tua korban guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B / 66 / II / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT dan LP / B / 67 / II / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 26 Februari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).***

