Hukrim  

Pemuda Mabuk Miras Nekat Aniaya Anggota Linmas Saat Jaga Logistik Pemilu di TPS

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Sekelompok pemuda mabuk miras, secara berutal menganiaya dua anggota Linmas yang tengah menjaga logistik Pemilu di TPS 13, Kelurahan Camplong, Kabupaten Kupang, Rabu 14 Februari 2024. Kedua anggota Linmas itu diantaranya Laasar Laykana (43) dan Eliaser Neolaka (32).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos menyebut kasus itu sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan Polsek Fatuleu.

Menurut dia, kejadian bermula saat seorang pemuda mabuk berinisial JS asal Desa Manusak mengalami kecelakaan tunggal dan dibantu oleh Megelin dan Rusmi, yang adalah warga sekitar.

BACA JUGA:  Polisi Gencar Operasi Miras dan Awasi Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang

Namun, dua rekan korban yang datang dengan sepeda motor langsung menuding bahwa Megelin dan Rusmi yang membuat rekan mereka JS kecelakaan.

“Menghindari keributan, dua warga ini meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah mereka masing-masing,” jelasnya.

Karena tidak puas, kedua pemuda yang mabuk ini kemudian memanggil rekan-rekan mereka dan kembali ke lokasi dengan senjata tajam

“Mereka datang ke lokasi kejadian dengan memakai penutup wajah, serta membawa senjata tajam berupa parang dan pisau,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT. TKM Kupang Nekat Curi Barang Milik Perusahaan

Mereka kemudian mencari Megelin dan Rusmi. Saat itu kelompok pemuda mabuk ini melihat anggota Linmas sedang menjaga logistik Pemilu yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi saat itu juga mereka langsung mendekat dan memarahi dua orang anggota Linmas, dan berusaha untuk masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Awalnya kelompok pria mabuk ini tegur. Namun mereka tidak menggubris, dan langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua anggota Linmas.

BACA JUGA:  Dinilai Kooperatif, Norma Hendriana Tidak Ditahan Jaksa

“Mereka aniaya dan merusak 1 unit laptop dan printer, serta beberapa kursi yang ada di dalam rumah, yang direncanakan untuk dijadikan TPS,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian menuju kearah Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Kedua anggota Linmas kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian di Polsek Fatuleu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para korban, saksi dan beberapa sumber informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” tandasnya.***

error: Content is protected !!