KUPANG, HN – Bejat, seorang pria di Kota Kupang berinisial HF (56) tega mencabuli anak tirinya FF (18). Aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan September 2023 lalu. Kini korban sudah hamil empat bulan.
Perisitwa itu terjadi di rumah pelaku HF, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Kasus ini sudah dilaporkan ibu korban berinisial RS (51) ke Polsek Maulafa dengan nomor laporan: LP / B / 6 / I / 2024 / Sektor Maulafa / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, Selasa 16 Januari 2024.
Kejadian ini bermula ketika korban FF dan pelaku HF sendiri di rumah. Tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan.
Namun ajakan itu ditolak korban, sehingga pelaku memaksa, bahkan mengancam akan membunuh korban, jika tidak memenuhi kemauannya.
Karena takut, korban kemudian terpaksa melayani paku. Aksi bejat pelaku dilakukan beberapa kali, yang berakibat korban hamil.
Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu langsung mengantar anaknya untuk membuat Laporan terkait perbuatan bejat suaminya.
Polisi langsung melakukan visum dan menghantar kotna ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan untuk pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Maulafa.
Pasal yang di kenakan terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.***

