KUPANG, HN – Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa mengamankan seorang pemuda berinisial AAM (27) di Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Sabtu 16 September 2023.
AAM ditangkap aparat penegak hukum karena membuat akun Media Sosial (Medsos) TikTok menggunakan nama “Polsek Maulafa”.
Dia mengatasnamakan akun TikTok miliknya dengan nama “Polsek Maulafa” dengan tujuan menakuti orang yang sering membullynya di media sosial.
Kejadian ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Salon Bridal di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa ini membuat postingan di akun TikTok-nya mengandung unsur politik.
Postingan tersebut sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang harus menjaga netralitasnya dalam urusan politik praktis.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa akun TikTok dengan nama “Polsek Maulafa” adalah akun pribadi miliknya.
Dia mengubah nama akun TikTok-nya dari yang awalnya bernama “Jack Is Back” menjadi “Polsek Maulafa” dengan tujuan untuk menakuti orang yang sering membullynya.
Namun, menyadari kesalahannya, pelaku meminta maaf atas tindakannya tersebut dan berkomitmen untuk mengubah nama akun atau menghapus akun tersebut.
Selain itu, dia akan membuat rekaman video klarifikasi guna menjelaskan situasi tersebut kepada pengikut akunnya di media sosial.
Akun medsos ini awalnya dibuat oleh pelaku sendiri sekitar bulan September 2022 dengan nama akun “Jack is Back.”
Nama akun tersebut kemudian diubah menjadi “Polsek Maulafa” pada hari Sabtu, 09 September 2023, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang telah mengakui kesalahannya ini kini telah membuat rekaman video klarifikasi dan mempostingnya di semua akun medsos miliknya.
Selain itu, dia juga membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.***

