KUPANG, HN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor jenis Supra JTR dengan nomor Polisi EB 2032 PD.
Pelaku berinisial TJ (24) ini ditangkap di Kampung Weor, Desa Macang Timur, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 4 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
“Laporan itu menjadi dasar Unit Jatanras dalam melakukan proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, Senin 7 Agustus 2023.
Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya, bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik korban atas nama Narsisius Nadar pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
“Jadi dia mencuri itu setelah berpura – pura melamar kerja di sebuah tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai,” ungkapnya.
Setelah mencuri, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat sebelum ditangkap saat ia sedang ojek menggunakan motor curian tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sehingga ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yaitu ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.***

