FLOTIM, HN – Kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 – 2019, Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) Cabang Waiwerang, menahan dua (2) orang sebagai tersangka, Selasa 18 Juli 2023.
Dua orang tersangka yang ditahan Kejari Flotim Cabang Waiwerang diantaranya, Yohanes Pehan Gelar alias YPG dan Yuvinianus Gelang Makin alias YGM.
Dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 – 2019 lalu, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar RpRp. 653.697.215,81.
Demikian diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang, I Gede Indra Hari kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Kacabjari Waiwerang, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabjari Flores Timur di Waiwerang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 18 Juli 2023 hingga 06 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka karena telah memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif penahanan.
“Selanjutnya Penyidik Tipidsus Kejari Flotim cabang Waiwerang akan merampungkan berkas perkara untuk kedua tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Menurut Kacabjari Waiwerang, perbuatan kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Oke-HN).***

