KUPANG, HN – Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melakukan penertiban terhadap tempat penyulingan minuman keras jenis sopi di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Selasa 6 Juni 2023.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, SH, MH. Mereka mendatangi tempat penyulingan di RT. 019, RW. 007, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.
Didampingi personel Polsek Maulafa, AKP Nuriyani menemui pelaku penyulingan miras, diantaranya LL (45), RDL (37) MRL (18), dan WW (23).
Para pelaku dipanggil dan dimintai penjelasan, sebelum dilakukan pembongkaran tempat penyulingan minuman keras (miras).
Dalam proses penertiban, polisi menemukan cara penyulingan dan pengemasan miras jenis sopi ini sangat tidak higenis, karena kemasan menggunakan botol bekas yang diperoleh dari pemulung.
Botol kemasan itu tidak dicuci terlebih dahulu, namun langsung digunakan untuk mengisi minuman keras sebelum dijual.
Sedangkan alat penyuling terbuat dari bambu, dan bahan bakunya dari tuak yang difermentasi. Polisi juga langsung musnahkan 200 liter sopi hasil sulingan di TKP.
Kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat wilayah setempat, serta mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maulafa.***

