Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Lembata

Kanit PPA Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid, SH (Foto: Humas Polres Lembata)

LEWOLEBA, HN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata meringkus seorang pria berinisial YBSI (23) karena diduga melakukan pencabulan terhadap YPT, anak berusia 12 tahun.

Kanit PPA Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid, SH mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Rabu 10 Mei 2023, sekira pukul 18:00 Wita.

Menurut Hasyim, saat itu korban meminta tolong kepada pelaku YBSI untuk mengantarnya, karena pelaku merupakan anak satu kampung dengan korban.

“Namun dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun, lalu melancarkan aksi bejatnya sebanyak satu kali,” ujar Hasyim Rasyid.

BACA JUGA:  Brigadir J Dibunuh Karena Diduga Bocorkan Rahasia Ferdy Sambo ke Putri Candrawati

Dia menjelaskan, kasus ini akhirnya terungkap karena orang tua korban mencarinya selama satu hari, sebelum mendapat informasi dari om korban bahwa yang bersangkutan berada di Desa Duawutun.

Mengetahui keberadaan korban, kata dia, orang tuanya langsung pergi menjemputnya. Setelah itu korban ceritakan semua kejadian yang menimpanya, hingga disetubuhi oleh pelaku.

“Menyikapi kejadian ini, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Empat Tim Tangguh Bakal Rebut Tiket Menuju Final ETMC 2022

Usai menerima laporan, Satuan Reskrim melakukan proses penyelidikan dan telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YSBI (23) sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023.

“Jadi pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lembata dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Dia menerangkan, pelaku akan ditahan oleh Penyidik Polres Lembata selama 20 hari di Rutan Polres Lembata mulai tanggal 17 Mei 2023.

Terhadap Kasus ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 16 PMI Ilegal di Pelabuhan Tenau Kupang

Aipda Hasyim menambahkan, kasus asusila yang melibatkan wanita dan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom.

“Kapolres Perintahkan agar kasus asusila seperti ini harus benar-benar diberikan tindakan tegas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan bejat seperti itu,” tandasnya.***

error: Content is protected !!