KUPANG, HN – Aparat kepolisian Polres Kupang berhasil mengamankan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
Calon PMI Ilegal yang hendak diberangkatkan Sabtu 30 Maret 2024 ini masing-masing berinisial SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H mengatakan, dari 12 calon PMI Ilegal itu, 11 diantaranya warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan satu orang warga Kabupaten Kupang.
“Jadi 12 orang PMI Ilegal itu terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,” ujar Anom Wirata.
Menurut dia, awalnya keberadaan mereka berhasil diendus oleh Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki di rumah salah seorang warga Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang.
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, ternyata mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Rencana mereka akan diberangkatkan hari ini ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang via Nunukan,” ungkapnya.
Kedua belas calon PMI yang diduga ilegal itu sudah diamankan di Polres Kupang bersama perekrut berinisial AM (35) warga Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.***

