LEWOLEBA, HN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata TA 2018, 2020 dan 2021.
Kedua tersangka diantaranya Kepala Desa berinisial NN dan Bendahara Desa berinisial PPL. Mereka ditetapkan tersangka pada Senin 26 Februari 2024.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata.
Dari ekspose perkara, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi itu adalah NN dan PPL.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.
Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, di antaranya pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Berdasarkan temuan itu tim penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata mengirim surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Berdasarkan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek. 700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu Kecamatan Ile Ape telah diuraikan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah senilai RP 186.559.442,00.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL yang didampingi oleh penasehat hukum.
Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial NN dan PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata.***

