Hukrim  

Kasus Dana Covid Rote Ndao Mandek, Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Kinerja Jaksa

Wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk (Foto: Ist)

ROTE NDAO, HN – Kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Rote Ndao terkesan lamban dan mandek. Hal ini membuat masyarakat Rote Ndao menjadi geram dan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao.

Betapa tidak, kasus dugaan korupsi dana Covid – 19 untuk pengadaan masker pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao itu telah naik status dari Penyelidikan (Lid)  menjadi Penyidikan sejak tahun 2023 lalu,  karena telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH), namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Gustaf Agripa Seret Nama Rudy Soik Dalam Sidang Kasus Penkase

Masyarakat bertanya – tanya,  ada apa gerangan sehingga Jaksa sepertinya sulit menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir sejumlah media online, bahwa penyidik Kejari Kabupaten Rote Ndao telah memeriksa puluhan saksi, namun sampai saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dalih masih didalami.

BACA JUGA:  Gubernur VBL: Ajang ETMC Momentum untuk Merajut Tali Persaudaraan

Wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao.

“Kasus dana COVID Rote Ndao sudah sampai mana pak Jaksa,” tulis wakil ketua dalam akun facebooknya.

Dalam postingan yang dipost pada Sabtu (13/1/2024), Paulus Henuk, menulis bahwa dana covid di Kabupaten lain sudah dituntaskan, sayangnya,  di Kabupaten Rote Ndao masih didiamkan dengan alasan masih didalami.

BACA JUGA:  Puisi Olga: Jangan Panggil Aku Tiles

“Kasus dana covid di Kabupaten lain sudah divonis, tapi di Kabupaten Rote Ndao katanya sudah naik penyidikan, lalu kapan penetapan tsk (tersangka),” tanya Paulus dalam postingannya.

Jaksa diharapkan secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana covid 19 yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut kembali pulih.***

error: Content is protected !!