KUPANG, HN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda dan Garda Flobamora di Kota Kupang, NTT, melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap sejumlah mahasiswa Papua saat berunjuk rasa di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Ketua Umum (Ketum) Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (Kemahnuri) Kupang, Matrhen Atabuna menegaskan, tindakan represif yang dilakukan Ormas di Kupang terhadap para mahasiswa Papua tidak bisa dibenarkan.
“Tidak bisa dibenarkan tindakan dari Ormas yang melakukan kekerasan terhadap aksi mahasiswa Papua di Kupang,” ujar Marthen kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Menurut dia, pihaknya tidak mendukung poin-poin tuntutan yang diaspirasikan mahasiswa Papua. Namun ini menyakut kebebasan berserikat dalam menyampaikan pendapat di depan umum, seperti diamankan dalam UU 2945 pasal 28E ayat 3.
“Jadi kalau tidak suka dengan poin-poin aspirasi yang mereka sampaikan, silahkan buat aksi tandingan. Bukan melakukan tindakan kekerasan dan membubarkan massa aksi. Kapasitas Ormas yang membubarkan gerakan aksi itu sebagai apa?,” tegas Marthen.
Dia menerangkan, pihak keamanan juga tidak berhak untuk membubarkan aksi dalam menyampaikan pendapat jika aksi yang dilakukan tidak anarkis. Kalaupun anarkis, itu tugas pihak keamanan. Bukan Ormas.
“Sudah jelas Ormas hanya boleh berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum itu amanat UU, bukan berserikat, berkumpul dan membubarkan dan melakukan kekerasan atas gerakan organisasi lain yang melakukan aksi atau menyampaikan pendapat di depan umum,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan, kata dia, jelas melanggar hukum ly karena telah mengintimidasi dan menganiaya massa aksi sang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tindakan kekerasan ini akan memicu dan menjadi bayang bayang ketakutan bagi mahasiswa, bukan hanya organisasi Papua tapi juga menjadi momok bagi semua organ mahasiswa dalam melakukan aksiĀ di depan umum,” jelasnya.
“Sehingga perlu adanya pengembangan oleh pihak polres Kupang Kota atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ormas untuk diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku,” tambahnya.***

