Hukrim  

Wanita di Kupang Polisikan Teman Atas Dugaan Penipuan Uang Sebesar Rp40 Juta

Marni Riva Koamesah (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Marni Riva Koamesah, seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan temannya Abdul Majid ke pihak berwajib atas dugaan penipuan uang sebesar Rp40 juta.

Laporan itu terekam dalam LP Nomor: STTLP / 939 / X / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, yang diterbitkan pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Riva mengklaim bahwa Abdul Majid telah meminjam uang dalam jumlah banyak dengan tujuan melakukan investasi bisnis di Papua.

Menurut Riva, awalnya mereka adalah teman, dan Abdul Majid menjalankan usaha jual buah-buahan di depan Ramayana Mall Kupang.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Kota Kupang

“Abdul Majid adalah teman saya. Waktu itu dia jualan buah di depan Ramayana Mall,” ujar Riva Koamesah, Sabtu 28 Oktober 2023.

Seiring berjalannya waktu, Abdul Majid mengungkapkan niatnya untuk membuka usaha di Papua, dan membutuhkan modal usaha.

Riva merasa tergerak karena persahabatan, sehingga ia menyetujui permintaan Abdul Majid dengan meminjamkan uang sebagai modal usaha sebesar Rp24 juta pada bulan Juni 2022.

“Jadi dia minta saya bantu, nanti kalau usahanya di Papua berhasil, hsilnya nanti kami bagi dua,” ungkap Riva Koamesah.

Tidak berhenti di situ, malam harinya, Abdul Majid meminta tambahan dana sebesar Rp11 juta dengan alasan akan segera berangkat ke Papua.

BACA JUGA:  Atlet Taekwondo NTT Siap Berlaga di PON Papua XX 2021

“Jadi malam itu saya kasi tambah Rp11 juta karena besoknya dia mau berangkat ke Papua,” ungkapnya.

Setelah memberikan dana tambahan, Abdul Majid janji akan mengembalikan uang milik Marni Riva Koamesah pada bulan Agustus 2023.

Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Abdul Majid malah mengklaim akan meminjam uang dari bank untuk melunasi semua utangnya.

“Tetapi hingga saat ini saya telepon dia juga tidak pernah angkat, saya chat juga tidak pernah balas,” terang Riva Koamesah.

BACA JUGA:  Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua

Karena tidak ada itikad baik dari Abdul, Riva memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan ke Polresta Kupang Kota.

“Saya sudah sampaikan ke dia (Abdul Majid) bahwa saya akan buat laporan polisi. Sehingga kemarin saya sudah buat laporan ,” ungkapnya.

Riva membuat laporan dengan menyertakan bukti berupa kwitansi dan sejumlah surat pernyataan dari kedua bela pihak.

Total uang yang diklaim oleh pelapor Riva Koamesah sebagai pinjaman kepada terlapor Abdul Majid mencapai sekitar Rp40 juta.***

error: Content is protected !!