KUPANG, HN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote membaca dan mencermati kembali dua surat Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan antara Bupati TTU Falen Kebo dan media NTTHits.com.
SMSI menilai laporan polisi terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, berpotensi prematur jika proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai.
Pernyataan itu disampaikan SMSI NTT melalui rilis tertulis pada Sabtu (26/9/2026), merespons laporan polisi serta pemanggilan pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com.
SMSI menilai ada kemungkinan salah tafsir terhadap isi penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam dua surat yang diterbitkan terkait pengaduan Bupati TTU.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,”
SMSI menyebut, jika dua surat Dewan Pers tersebut dibaca secara utuh, tidak ditemukan poin yang memerintahkan pengadu untuk melaporkan atau mempidanakan wartawan NTTHits.com kepada aparat penegak hukum.
Surat Dewan Pers justru menjelaskan konsekuensi apabila wartawan atau media tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan.
Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam waktu 2×24 jam setelah menerima Hak Jawab dari pihak pengadu.
Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pengadu disebut wajib melaporkannya kembali kepada Dewan Pers. SMSI kemudian mempertanyakan apakah NTTHits.com memang belum menjalankan keputusan tersebut.
“Pertanyaannya adalah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan atau melaporkan itu ke Dewan Pers?,”
SMSI menilai persoalan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum proses hukum pidana terhadap wartawan dilanjutkan.
Sebab, menurut SMSI, tahapan penyelesaian sengketa pers antara Bupati TTU dan NTTHits.com disebut masih menyisakan proses lanjutan di Dewan Pers, termasuk mediasi dan ajudikasi.
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU menghentikan sementara proses hukum terhadap Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers memperoleh hasil akhir.
“Kami meminta Kapolres TTU melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.com,” tegas Jos.
SMSI menyebut langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berjalan bersamaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang masih berlangsung.
SMSI juga mengkritik pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Judit de Lorenzo Taolin. Menurut informasi yang diterima SMSI NTT dari Judit, penyidik Polres TTU diduga meminta wartawati tersebut menyerahkan rekaman keterangan saksi di persidangan serta rekaman wawancara setelah persidangan.
SMSI menilai permintaan tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kerja jurnalistik dan perlindungan terhadap sumber berita.
“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan,” kata Jos.
Ia menilai pemaksaan penyerahan rekaman hasil kerja jurnalistik berpotensi menjadi persoalan serius terkait kemerdekaan pers.
Kasus ini berkaitan dengan pemberitaan NTTHits.com mengenai tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas yang disebut bernilai sekitar Rp4,2 miliar dan belum dibayarkan Pemkab TTU.
SMSI menyatakan proses hukum terhadap wartawan dalam perkara tersebut harus memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.
Jos bahkan menilai tindakan yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat memiliki konsekuensi pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Pers.
“Memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik seorang wartawan adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers,” ujarnya.***

