Hukrim  

PT AGS Minta Hakim PT Kupang Tolak Banding Ade Kuswandi

Bildad Thonak (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Thonak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menolak banding yang diajukan terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara pemalsuan surat.

Bildad turut meminta hakim tingkat banding untuk mempertimbangkan putusan yang lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Kupang terhadap terdakwa Ade Kuswandi.

Sebelumnya, PN Kupang melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ade Kuswandi pada 3 Agustus 2026.

Menurut Bildat, pemeriksaan di tingkat banding harus melihat kembali seluruh fakta yang terungkap selama persidangan di PN Kupang, termasuk keterangan saksi dan alat bukti.

“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan hakim sudah menjatuhkan putusan. Kami harap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Bildad, Senin 28 September 2026.

BACA JUGA:  PN Kupang Pastikan Sidang Randy Badjideh Digelar Offline

Bildad mengatakan perkara tersebut berdampak terhadap PT AGS dan Fauzi Said Djawas sebagai korban.

Dia menyebut, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp152 miliar. Sementara pihak yang terdampak disebut mencapai sekitar 50 orang dan korporasi.

Bildad menilai putusan PN Kupang telah melalui proses pemeriksaan perkara dan pembuktian di persidangan. “Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” jelasnya.

Selain soal banding, Bildad juga meminta Komisi Yudisial (KY) tidak menanggapi laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang dengan cara yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan perkara.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak mengganggu independensi hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara.

BACA JUGA:  JPU Diminta Tuntut Maksimal Ade Kuswandi yang Rugikan Perusahaan Rp152 Miliar

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegasnya.

Bildat menegaskan pihaknya menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di tingkat pertama.

Sementara itu, Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk mengajukan banding.

Namun, Fauzi berharap kepentingan korban tetap menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

BACA JUGA:  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Bildad Thonak Minta Polisi Objektif Tangani Kasus PT AGS

Fauzi menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut. Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” ungkapnya.

Fauzi menyerahkan proses pemeriksaan banding sepenuhnya kepada Majelis Hakim PT Kupang. Ia berharap perkara tersebut diputus secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!