KUPANG, HN – Forum Wartawan NTT akan menggelar audiensi dengan Kapolda NTT Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Roch Adi Wibowo, S.H., M.H untuk membahas proses hukum yang menimpa wartawan NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Audiensi itu diajukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polres TTU. Pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits, Yohanes Seo dan Jude Lorenzo Taolin sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan polisi yang dibuat Bupati TTU, Falentinus Kebo.
Forum Wartawan NTT menilai proses pidana tersebut perlu dilihat dalam konteks mekanisme penyelesaian sengketa pers yang masih berjalan di Dewan Pers.
Pimpinan Redaksi Koran Timor, Kosmas, mempertanyakan proses hukum pidana yang berjalan ketika tahapan penyelesaian sengketa pers disebut belum tuntas.
“Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan. Tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan,” ujar Kosmas, Jumat 25 September 2026.
Menurut dia, kondisi itu perlu mendapat perhatian agar penyelesaian sengketa pers tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Forum Wartawan NTT lainnya, Ronis Natom, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025, menurutnya berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ronis mengatakan, dalam putusan tersebut, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian melalui pers dijalankan.
Mekanisme tersebut, kata dia, meliputi hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.
“Kalau mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah penerapan sanksi pidana dan/atau perdata dapat digunakan sebagai bagian dari restorative justice,” ujarnya.
Anggota Forum Wartawan NTT, Amar Ola Keda, menduga ada kepentingan tertentu dalam proses sengketa pers yang terjadi di TTU.
Dia mempertanyakan mengapa proses hukum di kepolisian sudah berjalan sementara proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum selesai.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah dapat tekanan,” kata Amar.
Pernyataan itu merupakan dugaan dari pihak Forum Wartawan NTT dan mereka mendorong agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Forum Wartawan NTT telah melayangkan surat audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Audiensi itu dimaksudkan untuk meminta penegasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers serta kaitannya dengan proses hukum pidana yang saat ini berjalan di kepolisian.***

