KUPANG, HN – Mantan Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Cabang Riung berinisial AB, dilaporkan ke SPKT Polda NTT, karena diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp600 juta rupiah.
Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga mengatakan, kasus serupa memang terjadi di sejumlah kantor cabang yang tersebar di NTT.
“Tetapi, untuk sementara yang kami laporkan prioritas malam ini yang terjadi di Kantor Cabang Riung,” ujar Apolos kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023 malam.
Menurut Apolos, modus operandi yang dilakukan AB adalah mengambil uang di rekening nasabah dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.
“Totalnya itu kurang lebih Rp600 juta. Indikasinya cukup, dan pidananya penggelapan dalam jabatan. Jadi kami buat laporan polisi,” ungkapnya.
Apolos menegaskan, laporan yang dibuat harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai atau karyawan Bank NTT untuk menjaga moral dan integritas mereka.
“Kita tidak bisa melindungi pegawai yang bermoral seperti ini. Karena ini menimbulkan trust dan berdampak pada kerugian Bank NTT,” tegasnya.
Menghindar dari Panggilan
Bank NTT, kata Apolos, sudah berulang kali memanggil AB, namun ia selalu menghindar, sehingga pihak bank kemudian mengambil langkah hukum.
“Sudah dipanggil ulang – ulang tetapi yang bersangkutan selalu menghindar. Jadi tidak ada cara lain, kecuali kita laporkan,” terang Apolos.
Menurut Apolos, yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi sebagai pegawai Bank NTT karena sudah dipecat atas tindakannya.
“Statusnya sekarang tidak lagi pegawai Bank NTT. Dia sudah dipecat, dan tidak masuk kantor lagi. Dipanggil berulang kali juga tidak datang,” jelas Apolos.
Apolos menambahkan, kejadian itu terungkap setelah AB pindah atau mutasi ke Kantor Cabang Kefamenanu pada bulan Januari 2023 lalu.
“Ketahuan itu setelah dia pindah baru dicek, ternyata ada pengurangan uang di rekening nasabah, padahal mereka tidak melakukan penarikan,” tandasnya.***

