KEFAMENANU, HN – Kejari Timor Tengah Utara berhasil melakukan mediasi antara warga Desa Noepesu, Desa Fatuneno dan Desa Salu bersama pihak PDAM Tirta Cendana TTU, Senin 14 Agustus 2023.
Mediasi dilakukan berkaitan dengan penyelesaian tunggakan pembayaran air yang berdampak pada tagihan rekening mencapai ratusan juta.
Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidum Kejari TTU, Kirenius Paulus Tacoy mengatakan, Desa Noepesu memiliki tunggakan selama 3 tahun dengan total Rp583 juta.
Sedangkan Desa Fatuneno total tunggakan Rp101 juta rupiah, dan Desa Salu memiliki total tunggakan sebanyak Rp27 juta rupiah.
Menurutnya, kegiatan mediasi yang dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut MoU antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana TTU beberapa waktu lalu.
Sehingga, kata dia, dengan adanya mediasi ini, pelaksanaan kewajiban atas tunggakan PDAM akan ditangani secara baik untuk kepentingan masyarakat TTU dan 3 desa itu.
*Ini solusi yang ditawarkan Kejaksaan dalam penyelesaian tunggakan kewajiban pembayaran atas penggunaan jasa PDAM,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, di akhir bulan Agustus 2023 nanti akan ada realisasi pembayaran atas kewajiban tunggakan penggunaan jasa PDAM Tirta Cendana TTU.
“Nanti akhir Agustus 2023 akan ada realisasi pembayaran atas kewajiban tunggakan penggunaan jasa PDAM TTU,” ungkapnya.
Terpantau kegiatan mediasi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila. SH. MH melalui Kirenius Paulus Tacoy. SH. MH selaku Kasi Datun Kejari TTU, Direktur PDAM Kabupaten TTU dan para Kepala Desa dari 3 desa tersebut.
Kejaksaan hadir untuk mencari solusi penyelesaian terbaik melalui bidang Perdata dan TUN atas permintaan PDAM, Pemerintah Kabupaten TTU dan Badan Hukum lainnya baik atas permohonan atau tidak maka Kejaksaan melalui bidang Datun akan memberikan Pendampingan hukum, Pendapat Hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD di Kabupaten TTU.***

