KUPANG, HN – MES (30), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang NTT terancam hukuman berat, berupa penjara selama 15 tahun.
Tidak main-main, polisi mengkasifikasikan penyalur tenaga kerja ilegal yang dilakukan MES sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Polres Alor belum lama ini sudah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO mengatakan, MES dijadikan tersangka karena sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal asal Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.
Atas perbuatan itu, kata dia, MES dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta.
Menurutnya, kronologi kasus TPPO itu bermula ketika dua orang korban berinsial WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan postingan lowongan pekerjaan di media sosial dengan akun ELGA VINA.
“Postingan itu menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji 1,8 juta rupiah di Provinsi Jambi,” ujar Jamaludin, Selasa 4 Juli 2023.
Dia menjelaskan, kedua korban kemudian membangun komunikasi dengan menghubungi pemilik akun ELGA VINA melalui pesan pribadi.
Setelah berkomunikasi, pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu rupiah kepada kedua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.
“Korban MJD meminta pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun ELGA VINA akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan mereka,” jelasnya.
Setelah uang akomodasi dikirim oleh pemilik akun ELGA VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun ELGA VINA yang ternyata bernama MES. MES kemudian mengantarkan kedua korban ke sebuah kos-kosan di daerah Liliba.
Tanggal 2 Juni 2023, MES mengantar kedua korban ke Bandara Eltarii Kupang untuk diberangkatkan ke Provinsi Jambi.
Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga atau PRT.
Pada tanggal 4 Juni 2023, orang tua korban melaporkan informasi keberangkatan korban ke Jambi kepada polisi. Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik,” ungkapnya.
Pada tanggal 22 Juni, tim penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan identitas tersangka MES sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal ke Provinsi Jambi, dengan alamat rumah di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka.
“Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Alor, didapati bahwa penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan MES melalui jalur Ilegal.
Karena agency penyalur tersebut tidak ada surat – surat pendukung untuk melegalkan agency pengiriman tenaga kerja.
Kompol Jamaludin juga menunjukan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di medsos, bukti transferan uang, dan surat – surat lainnya.***

