KUPANG, HN – Bank NTT memberikan klarifikasi terkait hilangnya uang nasabah di Kantor Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan nasabah lainnya di Kantor Cabang Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Kedua nasabah yakni Emiliana Laudoni yang mengaku uangnya raib di rekening Bank NTT Cabang Kefamenanu sebesar Rp20 juta.
Sedangkan nasabah lainnya, Elfrinus Natarut mengakui jika uangnya sebesar Rp9.200.000 hilang di rekening Bank NTT Cabang Borong.
Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, mengatakan, kasus hilangnya uang nasabah atas nama Emiliana Laudoni di Kantor Cabang Kefamenanu sudah di adukan sejak tahun 2021.
Menurut Endri Wardono, yang bersangkutan (Emiliana Laudoni) menganggap bahwa ada penarikan atau transaksi uang di rekening miliknya tanpa sebab.
Dijelaskan Endri, penarikan itu dianggap sah, karena Bank NTT memiliki bukti yang lengkap, beserta tanda tangan dari nasabah, sehingga transaksi yang dilakukan itu dianggap sah dan valid.
“Karena bukti yang ada di kami, ada penarikan uang, dan dia sendiri yang tanda tangan sampai tiga kali, yakni di depan satu kali, dan di belakang dua kali. Itu sangat identik dengan KTP dia,” ujar Endri Wardono, Selasa 13 Juni 2023.
Meski demikian, kata dia, jika Emiliana Laudoni merasa keberatan dengan bukti-bukti yang ada, pihaknya mendukung agar dilakukan proses hukum, sehingga semua bukti bisa diuji secara hukum.
“Pengaduan itu sudah ditangani Polres TTU. Pada prinsipnya kami siap mendukung, agar semua bukti-bukti bisa diuji,” jelasnya.
Sedangkan nasabah Bank NTT Cabang Borong atas nama Elfrinus Natarut sudah mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX.
Menurutnya, pada tanggal 16 Juni 2021, yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile, sehingga dipastikan dia menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer.
“Yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp. 6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekening untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet),” jelasnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Bank NTT memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk menyampaikan klarifikasi secara benar, atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3×24 jam.
“Apabila melewati batas waktu yang ditentukan dan klarifikasi berita diabaikan, maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, pernyataan yang disampaikan Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono didampingi Kadiv Pengawasan dan SKAI Louis K. Gonsalves Atie, dan Pemimpin Cabang Kefamenanu Marthin Sooai.
Turut mendampingi, Kasubdiv pengembangan & Kebijakan Dana Yori Blegur, Inspektur Wilayah III Divisi Pengawasan & SKAI Joy Manutede, dan Kasubdiv Humas & Protokol Inggrid Manongga serta Konsultan Media Stenly Boimau.***

