Hukrim  

Modus Sewa Kendaraan, Pria di Kupang Malah Gelapkan Sepeda Motor

KUPANG, HN – Seorang pria berinisial HLS diamankan Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima karena diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor milik warga di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Kamis 2 Mei 2023 lalu.

Pelaku HLS melancarkan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor milik korban atas nama Istin (22) selama satu bulan, dan akan membayar setiap dua minggu sekali.

Meski demikian, pelaku malah tidak menepati janjinya, dan menghilang membawa sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krem milik korban.

BACA JUGA:  Pengurus PSSI NTT Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Sepeda motor yang digelapkan pelaku terdaftar dengan nomor registrasi DH 4357 KU, nomor rangka: MH1JMO117MK345241 dan nomor mesin:  JMO1E1344150.

Merasa ditipu, kasus penggelapan yang menimpa Istin itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima oleh Rulce (32) pada Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 3 Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen di Kupang

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima bergerak cepat melakukan pencarian dan menangkap pelaku HLS pada Rabu 12 Mei 2023 malam.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUH Pidana, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

BACA JUGA:  Pantai Kelapa Lima Segera Diresmikan Presiden Joko Widodo

Kapolsek Kelapa Lima Akp Jemy Noke, S.H yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar (12/5/2023) terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.***

error: Content is protected !!