Hukrim  

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Kupang

KUPANG, HN –  Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Undana di Jl. El Tari, Minggu 30 April 2023 lalu.

Korban yang diketahui bernama Marthen Leba Doko ini akhirnya meregang nyawa usai dikeroyok para pelaku sekitar pukul 04:00 Wita.

Dua orang terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja pada Selasa 2 Mei 2023 malam.

Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Minta Mahasiswa KKN Undana Bantu Pelayanan dan Pendataan di Kelurahan

Terduga pelaku yang ditangkap polisi masing masing berinsial EJB (24), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Kian Kelaki, Kelurahan Bakunase Dua.

Terduga pelaku lain yakni YARD (24), karyawan swasta, alamat di Jl. PS. Da Cunha, Kelurahan Naikoten Dua, dan SRD (27), pegawai honorer yang beralamat di Kelurahan Manulai Dua.

Saat kejadian, para pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras (miras) di Jl. El Tari Kupang, tepatnya di depan Rumah Jabatan Kantor Gubernur NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, kronologi awal kejadian saat korban korban mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas di depan para terduga pelaku.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar, PH Korban Desak Bank Bukopin Segera Kembalikan

Saat melintas beberapa meter, kata Krisna, korban mendengar suara teriakan, lalu korban mendatangi para pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

“Jadi setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan pengumpulan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.

BACA JUGA:  Mahasiswa di Kupang Tewas Dikeroyok OTK, Pelaku Masih Buron

Krisna mengatakan, keberhasilan penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan doa dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku dapat diamankan.

“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”, tegasnya.

Kapolresta menghimbau warga Kota Kupang, apabila mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa di Polri di nomor 110.***

error: Content is protected !!