Hukrim  

Welem Geri Pecat Marselus Tapobali dan Martinus Daton, Disebut Langgar AD/ART

Fransisco Bernando Bessi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, memberhentikan Marselus Gero Tapobali dan Martinus Daon Iker dari jajaran koperasi. Pemberhentian itu berlaku sejak Senin, 7 September 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam dua surat pemberhentian yang kemudian beredar di media sosial. Salinan surat itu diterima media ini Selasa, 8 September 2026.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Marthen Konay Cs Belum P21, PH Korban Duga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Kuasa hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan keabsahan kedua surat itu.

Menurut Fransisco, keputusan pemberhentian merupakan langkah pengurus untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah persoalan yang berlangsung di internal KSP Kopdit Swasti Sari.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Sebut Kasus Mutilasi Lazarus Bell Libatkan Banyak Pihak, Polisi Diminta Tak Laindungi Pelaku Lain

“Langkah pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang yaitu Marselus T. Gero Tapobali selaku Plt GM dan Martinus Daton Iker,” ujar Fransisco Bessi.

Fransisco mengatakan keputusan itu perlu diketahui oleh seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari. Ia menyebut jumlah anggota koperasi itu mencapai sekitar 223 ribu orang.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Subasuka Paradise Kupang

Menurut dia, persoalan itu tidak semata berkaitan dengan pergantian atau pemberhentian individu, tetapi menyangkut tata kelola organisasi koperasi.

“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” pungkasnya.***