KUPANG, HN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Dinas Perhubungan Kota Kupang menggelar gerai pengukuran kapal nelayan secara gratis di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk membantu nelayan memenuhi legalitas kapal.
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon menyebut sekitar 20 kapal nelayan yang akan menjalani proses pengukuran pada kegiatan yang digelar di Oesapa.
“Hari ini kegiatan gerai pengukuran gratis untuk kapal-kapal nelayan di Kelurahan Oesapa. Sekitar 20 kapal yang diukur,” ujar Simon.
Menurut dia, program tersebut dilaksanakan secara massal di sejumlah titik. Sebelumnya, pengukuran kapal nelayan dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenau dan TPI Oeba. Setelah Oesapa, agenda serupa akan dilanjutkan ke Sulamu, Kabupaten Kupang.
“Ini merupakan rutinitas dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kita berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kota Kupang,” jelasnya.
Simon menjelaskan, layanan pengukuran gratis tersebut diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran di bawah atau sampai GT 7 sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kapal dengan ukuran di atas GT 7 dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini pengukuran gratis. Pengukuran ini untuk kapal GT 7 ke bawah. Kalau GT 7 ke atas ada namanya PNBP,” jelas Simon.
Dia pun mengimbau nelayan yang belum melakukan pengukuran kapal agar memanfaatkan layanan tersebut. Pasalnya, gerai pengukuran gratis untuk kapal nelayan ini digelar secara berkala dan menjadi kesempatan bagi nelayan untuk melengkapi legalitas kapalnya.
“Saya harap semua nelayan yang belum melakukan pengukuran kapal agar segera dilakukan, karena agenda ini setahun sekali,” ungkapnya.
Simon menjelaskan, bagi kapal dengan ukuran GT 7 ke atas, ada kewajiban pendaftaran dalam Register Kapal Indonesia. Setelah proses pendaftaran, pemilik kapal dapat memperoleh Grosse Akta dan Minuta Akta.
“Grosse Akta itu nanti diserahkan ke pemilik kapal, sedangkan Minuta Akta berada di kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan sebagai tindasan dari Grosse Akta yang dibuat,” jelasnya.
Simon mengatakan, Grosse Akta memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan kapal dan dapat digunakan sebagai jaminan di bank.
“Grosse Akta itu kekuatan hukumnya sama dengan BPKB mobil, BPKB motor maupun sertifikat dan itu bisa dijamin di bank,” ujarnya.
Namun, sebelum kapal dijadikan jaminan, pemilik kapal harus memiliki Akta Hipotik. “Akta Hipotik itu merupakan kekuatan hukum yang melindungi Grosse Akta. Jadi Akta Hipotik itu harus diambil di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang,” pungkas Simon.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT, Antonius Andy Amuntoda, mengapresiasi langkah KSOP Kupang yang mendekatkan layanan pengukuran kapal kepada nelayan.
Menurut Andy, legalitas kapal menjadi salah satu persoalan yang selama ini membuat nelayan kesulitan mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami apresiasi KSOP Kupang yang hari ini melayani nelayan di Kelurahan Oesapa, karena mereka kesulitan mengakses BBM bersubsidi,” ujar Andy.
Dia menjelaskan, nelayan yang belum memiliki legalitas kapal akan mengalami kendala dalam memperoleh izin penangkapan ikan.
Padahal, izin tersebut menjadi salah satu dasar bagi nelayan untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi.
“Mereka sulit akses BBM bersubsidi karena legalitas kapalnya tidak ada. Tetapi hari ini KSOP Kupang memberikan kepastian hukum itu untuk mengukur kapal,” ujarnya.
Andy menambahkan, setelah kapal memiliki hasil pengukuran dan legalitas yang diperlukan, DKP dapat memproses perizinan penangkapan ikan.
“Ketika pas kapalnya ada, kami bisa berikan izin untuk penangkapan ikan. Dengan izin yang kami keluarkan itu mereka bisa mendapat BBM bersubsidi,” jelasnya.
Menurut Andy, persoalan akses BBM bersubsidi bagi nelayan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM, tetapi juga kelengkapan administrasi dan legalitas kapal.
“Jadi masalah BBM bersubsidi itu sebenarnya karena legalitas kapalnya belum ada. Tetapi hari ini sudah terjawab dengan kegiatan yang dilakukan KSOP,” katanya.
Koordinator Nelayan, Muhammad Mansur Doken, menyambut baik kegiatan pengukuran kapal gratis yang digelar KSOP Kupang.
Mansur menyampaikan terima kasih kepada KSOP Kupang karena layanan membantu nelayan mendapatkan kepastian terkait legalitas kapal.
“Terima kasih untuk KSOP Kupang. Menjelang HUT RI ke-81, ini pertama kali kegiatan pengukuran kapal gratis yang dilakukan oleh KSOP,” kata Mansur.
Menurut dia, program tersebut sangat membantu nelayan, terutama karena legalitas kapal berkaitan dengan akses terhadap sejumlah layanan pemerintah.
“Sebagai koordinator nelayan saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Mansur juga menilai penjelasan DKP NTT mengenai hubungan antara legalitas kapal dan akses BBM bersubsidi menjadi hal penting bagi para nelayan.
“Legalitas kapal menjadi rujukan untuk para nelayan mendapat BBM bersubsidi,” tandasnya.***

