KUR Mikro Jadi Incaran Warga Rote, Bank NTT Periksa Riwayat Kredit Pemohon

ROTE, HN – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro menjadi salah satu pilihan utama warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, tingginya minat masyarakat tak membuat Bank NTT Cabang Rote Ndao melonggarkan pemeriksaan terhadap calon penerima kredit.

Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Ade Roni Oematan, mengatakan minat masyarakat terhadap KUR cukup tinggi sejak program itu mulai berjalan sejak bulan Agustus 2026.

Menurut Roni Oematan, Pengajuan didominasi KUR Mikro, sedangkan permohonan KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta relatif lebih sedikit.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Resmikan RM Bundo Kanduang di Kupang

Dia menyebut besarnya minat itu sekaligus menuntut ketelitian dalam menyalurkan pembiayaan. Setiap permohonan harus melewati pemeriksaan untuk memastikan calon debitur memiliki usaha yang layak dan kemampuan membayar pinjaman.

“Semua pemohon tetap kami periksa secara teliti. Kami ingin memastikan bahwa kredit yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon debitur,” ujar Roni, Kamis, 22 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Bank NTT Bagi Sembako Untuk Warga Bolok dan Tenau Kupang

Pemeriksaan dimulai dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan. Bank kemudian menelusuri identitas pemohon, informasi usaha, dan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.

Proses itu tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Bank juga mewawancarai calon debitur dan mendatangi lokasi usaha untuk memastikan kegiatan usaha benar-benar berjalan serta memiliki prospek yang layak dibiayai.

Roni mengatakan karakter pemohon menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian kredit. Besarnya pinjaman, menurut dia, tidak menghilangkan risiko apabila debitur tidak memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:  OJK Menyambut Baik Festival PAD dan Desa Binaan Bank NTT

“Karakter itu sangat penting. Kredit Rp1 juta maupun Rp100 juta, keduanya tetap memiliki risiko. Karena itu, kami harus benar-benar mengenal calon debitur dan memahami kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman,” jelasnya.

Roni mengatakan prinsip kehati-hatian bukan berarti menutup akses masyarakat terhadap modal. Pemeriksaan justru diperlukan agar pembiayaan digunakan sesuai kebutuhan usaha dan tidak berubah menjadi beban bagi penerimanya.***