Hukrim  

Terbukti Palsukan Surat, Ade Kuswandi Divonis 2,6 Tahun Penjara

KUPANG, HN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

BACA JUGA:  Tragis! Warga Kupang Diduga Alami Gangguan Jiwa, Tebas Leher Ayahnya Hingga Tewas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Kadis Pariwisata Sebut Proyek Pacuan Kuda Dikerjakan Sesuai RAP

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Ade Kuswandi dihukum 3 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan seluruh unsur tindak pidana pemalsuan surat yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti di persidangan sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Pelapor, Fauzi Said Djawas, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Ade Kuswandi.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Rudi Kabunang: Cederai Rasa Keadilan!

Menurut Fauzi, putusan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua institusi aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang hingga Pengadilan Negeri Kupang yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik. Keadilan yang ditegakkan secara tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hukum bagi seluruh korban,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!