Hukrim  

Dua Orang Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan Staf dan Pendeta di Kupang

Pendeta Gereja C3 Pemulihan, Johandry Lanoe (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang staf dan pendeta Gereja C3 (Christian City Church) Pemulihan di Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Peristiwa itu disebut bermula dari perselisihan terkait pagar yang diklaim sebagai milik gereja.

Pihak gereja melaporkan dua orang atas dugaan pengeroyokan yang terjadi setelah proses mediasi mengenai pagar yang roboh di area perbatasan gereja dan ruko.

Pendeta Gereja C3 Pemulihan, Johandry Lanoe, menyebut peristiwa itu berawal pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WITA.

Ketika itu, kata dia, dirinya menerima laporan dari petugas keamanan bahwa pagar gereja sepanjang kurang lebih 10 hingga 15 meter roboh ke arah halaman gereja.

Menurut Johandry, setelah menerima laporan ia langsung mendatangi lokasi dan menemui pekerja bangunan yang sedang berada di sekitar area ruko.

BACA JUGA:  Gadis 15 Tahun Digilir 3 Pria di Belu, NTT

“Tukang itu memberitahu kalau saat mobil masuk pagar itu roboh dan mereka berjanji akan memperbaikinya,” ujar Johandry, Kamis 2 Juli 2026.

Pihak gereja mengaku hanya meminta agar pagar segera diperbaiki demi menjaga keamanan lingkungan gereja. Namun hingga keesokan harinya, menurut Johandry, belum terlihat adanya proses perbaikan.

Karena belum ada tindak lanjut, Johandry bersama sejumlah staf gereja mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, para pekerja menyebut mereka sedang memasang tiang cor, namun pekerjaan tersebut ternyata bukan untuk memperbaiki pagar yang roboh.

Pihak gereja kemudian meminta dipertemukan dengan penanggung jawab proyek dan diarahkan menemui seseorang bernama Nanang. “Saya meminta pertanggungjawaban karena pagar yang kami anggap milik gereja roboh,” jelasnya.

Johandry mengatakan persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Dia mengaku awal 2026 pihak kontraktor pernah meminta izin memasang scaffolding saat pembangunan ruko.

BACA JUGA:  RB mengaku Bunuh Astri dan Lael, Tuntutan Jaksa Dinilai Profesional

Saat itu, kata dia, terdapat kesepakatan bahwa setiap kerusakan akan diperbaiki setelah pekerjaan selesai. Namun menurut Johandry, justru terjadi kerusakan pada bagian atap seng gereja yang menyebabkan kebocoran ketika musim hujan.

“Kami sudah meminta agar diperbaiki, tetapi sampai sekitar dua bulan tidak ada tindak lanjut sehingga jemaat akhirnya memperbaiki sendiri,” ujarnya.

Johandry menjelaskan, sehari setelah pagar roboh, istri pemilik ruko yang disebutnya bernama Simon Dima datang ke gereja bersama tiga orang staf laki-laki untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berdiskusi mengenai kepemilikan pagar. Menurut Johandry, pembicaraan berlangsung baik dan menghasilkan kesepahaman agar pagar segera dibangun kembali demi menutup area yang terbuka.

Namun setelah pertemuan selesai, pihak gereja menduga terjadi penganiayaan terhadap salah satu staf gereja.

BACA JUGA:  Putusan MA Tetapkan Tanah Kolam Kangkung Sah Milik PT. Hotel NAM

“Saat keluar, staf gereja yang baru pulang bertanya ada apa. Mereka tidak terima, lalu satu orang mendorong dan satu orang mencekik. Ketika kami mencoba melerai, staf gereja dipukul dan saya juga ikut dipukul,” jelas Johandry.

Atas kejadian tersebut, pihak Gereja C3 Pemulihan memutuskan melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Kupang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/B/725/VI/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.

Laporan dibuat pada 26 Juni 2026 dengan korban yang disebutkan adalah Piet Rihi dan Pendeta Johandry Lanoe.

Media ini telah menemui Simon Dima bersama istrinya di lokasi ruko yang berada di dekat gereja. Saat dimintai tanggapan terkait laporan itu, Simon memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya sudah suruh staf saya untuk bertemu dan bicarakan masalah ini baik-baik,” ujarnya singkat.***

error: Content is protected !!