KUPANG, HN – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang terjadi di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Melalui Tim Zero yang dipimpin AKP Djafar Alkatiri, S.H., dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 17.55 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Nova Irone Surentu, mengatakan penanganan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan suaminya selama bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Begitu menerima pengaduan masyarakat, Tim Zero langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nova.
Berdasarkan keterangan awal, pelapor diketahui merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku. Pada tahun 2018, korban berangkat bekerja ke Malaysia atas persetujuan suaminya demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Selama bekerja di luar negeri, korban disebut rutin mengirim uang kepada suaminya untuk kebutuhan sehari-hari hingga pembangunan rumah tangga mereka di Kabupaten Kupang.
Namun, saat kembali ke daerah asal pada 16 Mei 2026, korban mendapat informasi bahwa suaminya diduga telah hidup bersama perempuan lain selama kurang lebih satu tahun.
Tak hanya itu, hubungan tersebut diduga telah menghasilkan seorang anak yang kini berusia sekitar satu bulan.
Merasa sakit hati dan dirugikan secara moral maupun dalam kehidupan rumah tangga, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, hingga mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT.
Selanjutnya, para pihak diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Nova Irone menyebut pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan keluarga, secara serius dan profesional.
“Kami mengedepankan penanganan yang humanis, profesional, dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tegasnya.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar menjaga komitmen dalam rumah tangga serta menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi yang baik dan jalur hukum apabila terjadi konflik.
“Ketahanan keluarga sangat penting untuk dijaga. Kami mengajak masyarakat menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan berdampak pada anak maupun keluarga besar,” pungkasnya.***

