KUPANG, HN – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kian panas. Sejumlah pengurus TI NTT menyebut pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi, serta adanya penambahan syarat baru di luar Peraturan Organisasi (PO) yang dianggap menguntungkan calon tertentu.
Ketua Harian Pengprov TI NTT, Obednego Djami, SH, MH, mengaku keberatan dengan proses persiapan Musprov atau musyawarah provinsi yang dinilai tidak melibatkan seluruh pengurus.
Menurutnya, sebagai Ketua Harian, seluruh aktivitas organisasi semestinya berada dalam koordinasinya. Namun selama proses menuju Musprov, ia mengaku tidak pernah dilibatkan.
“Sebagai Ketua Harian TI NTT, berdasarkan tupoksi saya setiap aktivitas keseharian organisasi itu ada di bawah kendali saya. Tapi selama ini saya tidak pernah dilibatkan,” ujar Obed Djami, Kamis 16 April 2026.
Obedmenjelaskan, penunjukan Tim Penjarimgan dan Penyaringan (TPP) yang pertama sempat dipersoalkan karena disebut telah dibentuk sejak awal Februari 2026 tanpa rapat resmi pengurus.
Saat itu, dia menyampaikan keberatan karena mekanisme pembentukan tim dinilai cacat prosedur. Ketua TI NTT kemudian disebut menyatakan TPP akan dibentuk ulang.
Namun, menurutnya, pembentukan ulang TPP juga kembali dilakukan tanpa rapat pleno pengurus lengkap.
“Harusnya ada rapat dan dihadiri pengurus lengkap lalu diputuskan dalam pleno pengurus. Tetapi yang terjadi tidak seperti itu,” jelasnya.
Obed menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku di tubuh Taekwondo Indonesia.
Anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu, SH, MH, menyebut organisasi sebesar taekwondo seharusnya dikelola berdasarkan aturan, bukan atas kehendak pribadi maupun kelompok tertentu.
Menurut Amos, TPP telah mengeluarkan dua surat, yakni Surat Nomor: 2/TPP Musprov/4/2026 tertanggal 12 April 2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan Musprov dan Surat Nomor: 3 tertanggal 15 April 2026 tentang formulir pendaftaran bakal calon ketua.
Dia menyebut, setelah menelaah dokumen tersebut, pihaknya menemukan adanya syarat tambahan yang disebut tidak terdapat dalam Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo.
“Dalam PO hanya ada lima syarat, tetapi oleh TPP dibuat menjadi enam syarat. Artinya ada satu syarat tambahan yang tidak diatur dalam PO,” tegas Amos.
Selain soal syarat pencalonan, Amos juga mengkritik ketentuan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mengenai surat dukungan.
Surat yang dikeluarkan TPP disebutkan bahwa dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut, ditarik, dibatalkan, atau dialihkan ke calon lain.
Padahal, menurut Amos, dalam PO yang berlaku disebutkan apabila terdapat dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah dukungan terakhir yang diberikan.
“Bukan hangus atau tidak bisa dialihkan. Dalam aturan jelas disebut dukungan terakhir yang dipakai,” ujar Amos Lafu.
Atas polemik tersebut, Amos mengaku pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Dia menegaskan langkah itu bukan ditujukan kepada figur tertentu atau TPP, melainkan demi menyelamatkan organisasi dari praktik yang dianggap menyimpang dari AD/ART dan PO.
“Ini bentuk kecintaan kami untuk menyelamatkan Taekwondo NTT agar berjalan sesuai aturan organisasi,” kata Amos.
Amos turut meminta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta untuk memberikan perhatian serius terhadap dinamika yang terjadi di Taekwondo Nusa Tenggara Timur.
Dia berharap PBTI melakukan pengawasan agar roda organisasi di daerah tetap berjalan sesuai konstitusi organisasi.
TPP juga dikritik soal waktu penjaringan calon yang dinilai terlalu singkat. Bahkan, sejumlah pengcab kabupaten/kota disebut baru menerima informasi melalui WhatsApp saat batas waktu pengambilan formulir hampir berakhir.
“Kalau kerja TPP seperti ini, apa yang mau kita harapkan dari pengurus baru, kalau sejak awal sudah tidak sportif, tidak netral, dan tidak jujur sepeti ini,” pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Umum TI NTT versi SK PB TI, Ferdinandus Nuga, Sekretaris Umum TI NTT versi SK Pengprov TI NTT, Fendi Himan, dan Bidang Hukum dan Disiplin TI NTT, Hangri Pah.***

