ASN NTT Wajib Bagikan Program Pemerintah Lewat Akun Medsos Pribadi

Gubernur NTT, Melki Laka Lena (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) aktif mempublikasikan program dan kegiatan pemerintah melalui akun media sosial (medsos) pribadi.

Kebijakan itu disampaikan Melki saat rapat Tim Percepatan Pembangunan di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa 10 Maret 2026.

Melki menilai ruang publik digital selama ini sering dipenuhi narasi pesimisme, gosip, dan intrik yang tidak produktif.

“Ini bagian dari upaya kita membangun optimisme publik. Ruang publik jangan terus dibiarkan dipenuhi pesimisme, fitnah, dan gosip. Kita harus menunjukkan hal-hal positif yang sedang dikerjakan untuk kemajuan NTT,” kata Melki.

BACA JUGA:  Direksi-Komisaris Baru Bank NTT Rapat Perdana dengan Komisi III DPRD

Melalui kebijakan ini, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memposting sedikitnya tiga hingga lima informasi kegiatan setiap hari melalui akun media sosial resmi masing-masing.

“Informasi yang dibagikan dapat berupa program yang telah berjalan, kegiatan yang sedang dilaksanakan, maupun rencana pembangunan yang akan dilakukan di berbagai wilayah NTT,” jelasnya.

Selain akun resmi OPD, setiap ASN juga diminta mengunggah minimal satu informasi setiap hari melalui akun pribadi.

BACA JUGA:  Melki-Johni Pastikan 100 Ribu Pekerja Rentan di NTT Akan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Konten itu dapat bersumber dari kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga aktivitas pembangunan di desa dan kelurahan,” jelasnya.

Menurut Melki, langkah ini bertujuan menjadikan ASN tidak hanya sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penyampai informasi pembangunan kepada masyarakat luas.

“Kita ingin melihat sejauh mana ASN bisa menjadi juru bicara pembangunan. Informasi tentang NTT harus datang dari kita sendiri, sehingga publik bisa melihat potensi dan kemajuan daerah ini dengan lebih optimistis,” ujarnya.

BACA JUGA:  AKBP Vivick Tjangkung Resmi Jabat Sebagai Kapolres Lembata

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, mulai dari pimpinan OPD hingga tenaga paruh waktu.

“Setiap perangkat daerah diminta memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajiban itu secara konsisten,” jelasnya.

Sebelumnya, Melki juga berdiskusi dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengenai pemanfaatan ruang digital secara produktif.

Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya menghadirkan lebih banyak konten positif di media sosial, terutama di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh masyarakat.***

error: Content is protected !!