KUPANG, HN – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 2 Maret 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Mokris Lay, Rian Kapitan, SH, MH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban. Namun, beberapa di antaranya dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan jaksa.
Korban secara tegas menolak menjawab pertanyaan yang dianggap keluar dari pokok perkara. “Itu tidak masuk substansi,” ujar Anggi.
Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes, SH, M.Hum, sempat mempertanyakan relevansi pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Meski demikian, korban tetap menjawab sejumlah pertanyaan lain yang masih berkaitan dengan perkara dugaan KDRT dan penelantaran anak.
Dalam keterangannya, korban juga membantah tudingan adanya hubungan khusus dengan pria lain, termasuk seorang anggota Polri yang sempat disebut dalam persidangan.
“Tidak ada hubungan khusus. Hanya sebatas kenal,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung soal pembukaan rekening koran yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun korban menolak permintaan tersebut dengan alasan menyangkut hak pribadi.***

