KUPANG, HN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi, menggelar reses di Gedung DPD I Golkar NTT, Kupang, Sabtu 21 Februari 2026 pagi.
Kegiatan reses ini dihadiri puluhan aktivis, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, serta pemerhati isu hak asasi manusia (HAM) NTT, khususnya di Kota Kupang.
Reses itu membahas penguatan kapasitas HAM, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dr. Umbu Rudi Kabunang, dalam pemaparan materi memastikan kebijakan pemerintah kedepan akan berjalan dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia atau HAM.
“Ke depan, pemerintah harus menjalankan kebijakan yang benar-benar berbasis HAM. Karena masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, dan itu harus kita tekan bersama,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga bisa terjadi di tengah masyarakat.
“Masyarakat juga bisa menjadi sumber pelanggaran HAM. Karena itu, kesadaran dan penguatan kapasitas menjadi penting,” pungkasnya.
Kakanwil HAM NTT, Oce Boymau, menyebut masih banyak kasus TPPO yang terjadi di NTT, termasuk kasus eksploitasi 13 perempuan di Maumere, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
“Kita harus mengimplementasikan nilai-nilai HAM dan peka terhadap lingkungan sekitar. Kalau mengetahui tindak pidana, harus segera dilaporkan. Karena tidak semua kasus bisa langsung kami ketahui,” jelasnya.
Ia menjelaskan, TPPO seringkali melibatkan eksploitasi seksual, kekerasan, hingga pelanggaran perlindungan anak. Faktor kemiskinan juga menjadi salah satu penyebab utama.
“Modusnya biasanya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Itu harus diwaspadai karena sering menjadi pintu masuk TPPO,” terangnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka korban TPPO dari pekerja migran non-prosedural.
“Pada 2025, terdapat 533 kasus, dan 518 di antaranya adalah pekerja migran non-prosedural yang kemudian dieksploitasi. Artinya, 97 persen melalui jalur ilegal,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan fakta memprihatinkan bahwa pada awal 2026 saja, sudah terdapat 24 peti jenazah pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri ke Nusa Tenggara Timur.
“Ini sangat miris. Mereka merantau untuk mencari nafkah, tetapi justru pulang dalam peti jenazah,” ujar Dr. Siti.
Menurutnya, Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap TPPO, sehingga diperlukan target serius untuk mencapai zero TPPO.
“Jumlah TPPO di Indonesia, teringgi itu ada di NTT, karena kita ini termasuk zona merah, dan merupakan kantong TPPO,” tegasnya.
Dia menyebut, ada juga pengantin pesanan terutama dari Tiongkok, dimana wanita asal Indonesia dijanjikan untuk dinikahi, namun nyatanya mereka hanya dimanfaatkan untuk kepuasan seksual.
“Jadi kita semua, dengan cara kita masing-masing harus berpartisipasi aktif untuk mencegah kasus TPPO ini di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
Dia menyarankan agar setiap desa di NTT wajib dibentuk satgas khusus TPPO untuk memantau dan melaporkan siapa saja yang datang untuk merekrut calon PMI untuk dipekerjakan di luar negeri.
“Itu salah satu cara kita untuk bisa memberantas praktik TPPO di NTT. Karena, modusnya sekarang sudah sangat maju dan canggih untuk mengiming imingi calon PMI,” ungkapnya.
Sosialisasi yang dilakukan, kata dia, harus dibarengi juga dengan solusi atau jalan keluar, serta juga kerja sama semua stakeholder untuk memberantas TPPO.
Ketua Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyebut Provinsi NTT selama ini dikenal sebagai kantong pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dengan baik. Apalagi dengan adanya KUHP baru, kita perlu memahami perubahan yang terjadi,” jelasnya.
Sekretaris DPD Golkar NTT ini menegaskan, peran berbagai elemen sangat penting sebagai corong informasi untuk mencegah praktik TPPO.
Mantan jurnalis Kompas, Frans Sarong, menyebut akar persoalan TPPO di NTT itu salah satunya adalah faktor kemiskinan.
“TPPO sangat akrab dengan masyarakat NTT. Banyak yang berangkat secara ilegal sehingga mudah diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia mengaku heran, dimana peti jenazah pekerja migran yang dikirim dari luar negeri tidak boleh dibuka. Dia menduga ada praktik perdagangan organ tubuh manusia.
“Ini yang harus dihentikan. Semua pihak harus terlibat dan berpartisipasi aktif, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.***

