Hukrim  

Karutan Kupang Janji Tindak Tegas Petugas yang Langgar SOP

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat menyebut akan menindak tegas petugas yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal itu dikatakan Sinurat menyusul informasi yang beredar terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, selama menjalani masa penahanan di Rutan.

“Kalau ada petugas yang bekerja tidak sesuai SOP atau prosedur, silakan hubungi saya. Saya siap membina. Intinya, semua pekerjaan harus sesuai SOP,” tegas Sinurat, Senin 2 Februari 2026.

Sinurat mengingatkan para petugas agar tidak membuat kebijakan di luar aturan. Wajib sesuai SOP yang berlaku.

BACA JUGA:  DPC Hanura Kota Kupang Tunggu Arahan DPD Soal Proses PAW Mokris Lay

“Jangan membuat sesuatu yang aneh-aneh. Kalau ketahuan oleh saya, berarti yang bersangkutan tidak layak bekerja di Rutan,” jelasnya.

Sinurat menjelaskan, Mokris masuk ke Rutan Rabu sore. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditempatkan di ruang Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).

“Prosedurnya sama. Kita periksa berkas, kesehatan, lalu ditempatkan di Mapenaling. Tidak ada pembedaan pejabat atau bukan, kaya atau miskin. Kami diperintahkan melayani semua sama,” jelasnya.

Terkait ada informasi kunjungan hari Jumat lalu, Sinurat memastikan yang datang menemui Mokris adalah kuasa hukum, yang memang diperbolehkan berkunjung sesuai aturan.

“Untuk kuasa hukum, mereka bisa datang mulai Senin sampai Sabtu agar bisa membantu tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Gelar Aksi 1000 Lilin, APH Diminta Audit Uang Nakes Rp5,6 Miliar di Pemda Flotim

Dia turut menanggapi informasi perempuan yang disebut membesuk Mokris. Dia mengaku tidak mengetahui secara langsung, namun menduga kedatangan itu untuk mengantar pakaian.

“Bisa jadi itu keluarga atau saudara yang datang untuk mengantar pakaian. Karena saat ditahan, yang bersangkutan tidak membawa pakaian,” ungkapnya.

Menurut dia, pengantaran pakaian merupakan bagian dari pelayanan kemanusiaan dan tetap melalui prosedur ketat.

“Kalau tidak dilayani, bisa tujuh hari di Mapenaling pakai pakaian itu terus. Walaupun dia tahanan, kita juga punya hati. Jadi semua yang datang itu dicatat di portir, diperiksa, baru diantar,” jelasnya.

BACA JUGA:  ADPRD Mokris Lay Diduga Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kupang

Dia menegaskan, pelayanan itu bukan keistimewaan, tetapi untuk kenyamanan tahanan, juga menjaga mereka tetap sehat selama di Rutan.

“Jadi kalau yang bersangkutan pakai pakaian yang sama selama tujuh hari maka dia bisa sakit. Kalau sampai sakit, yang repot kami juga. Jadi semua tetap sesuai prosedur,” jelasnya.

Dia menambahkan, Rutan Kelas IIB Kupang tidak pernah mengistimewakan siapapun, termasuk pejabat, tokoh publik, maupun warga sipil.

“Contohnya Pak Jonas Salean dan Pak Alex Riwu Kaho juga ada di sini. Tidak ada yang istimewa. Semua sama,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!