Hukrim  

Rian Kapitan Beberkan Alasan Mokris Tak Bisa Ditahan Meski Berkas Perkara P-21

Rian Van Frits Kapitan (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH membeberkan alasan hukum kliennya tidak dapat ditahan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Pernyataan Rian Kapitan menyusul desakan sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum segera menahan Mokris Lay. Mokris sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka sejak bulan Agustus 2025 lalu.

“Kami sudah mengikuti seluruh pemberitaan dan desakan publik, namun persoalan ini harus kita dudukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rian Kapitan, Jumat 23 Januari 2026.

Rian menjelaskan, penanganan perkara Mokris Lay berada dalam situasi transisi hukum, menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan hukum acara pidana sejak tanggal 2 Januari 2026.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Mokris Mandek di Meja Jaksa, Korban Datangi Kejati NTT

Menurut dia, pasal 361 KUHAP baru mengatur perkara pidana yang proses penyidikan dan penuntutan masih berlangsung tetap dilaksanakan menggunakan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Sedangkan dalam pasal 3 KUHP baru, dikatakan apabila terjadi perubahan ketentuan pidana pasca perbuatan pidana dilakukan, maka terhadap tersangka dikenakan ketentuan paling baru,” jelasnya.

Atau, kata Rian, boleh dikenakan ketentuan lama, asalkan menguntungkan tersangka. Namun, Rian menyebut ketentuan yang lama justru tidak menguntungkan klien mereka Mokris Lay.

“Karena yang digunakan itu adalah pasal 49 UU KDRT juncto pasal 76 dan 77 B UU perlindungan anak yang ancaman pidananya 5 tahun,” ungkap Rian.

BACA JUGA:  Brigadir J Dibunuh Karena Diduga Bocorkan Rahasia Ferdy Sambo ke Putri Candrawati

Sedangkan dalam ketentuan baru digunakan pasal 428 KUHP, yaitu kasus penelantaran yang ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah.

“Karena itu, kami selaku penasehat hukum Mokris Lay berpendapat bahwa pasal yang dikenakan kepada klien kami harus pasal 428, karena itu ketentuan hukum paling baru,” jelasnya.

Menurut dia, jika pasal yang digunakan itu 428 KUHP, maka Mokris Lay tidak bisa ditahan, karena ancaman pidananya hanya 2 tahun 6 bulan, dan bukan pasal yang dikecualikan dalam KUHAP baru.

Perkara yang melibatkan anak, kata Rian, yang paling penting sebenarnya adalah asas kepentingan terbaik bagi anak. “Dan itu tercantum dalam pasal 22 UU perlindungan anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Diduga Takut P21 Berkas Perkara Anggota DPRD Mokris Lay

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang maupun Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, secara jelas dikatakan Mokris Lay itu berhak mengasuh dua orang anaknya.

“Jadi kalau persoalan berbagai desakan agar pak Mokris ini ditahan, maka kepentingan terbaik bagi anak-anak itu akan terabaikan,” jelasnya.

Rian Kapitan menyebut Mokris sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap anak-anaknya. Namun terjadi miskomunikasi dengan mantan istrinya Ferry Anggi Widodo.

“Sehingga ketika pak Mokris berusaha bertemu anak, kemudian di framing seolah intimidasi. Jadi bilang intimidasi itu hoaks. Karena pak Mokris tidak pernah lakukan intimidasi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!