KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.045.000. UMP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penetapan UMP NTT 2026 itu dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026.
Gubernur Melki Laka Lena mengatakan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
“Dalam regulasi ini, perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian (alpha) antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Menurut Melki, UMP NTT 2026 menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta, dan harus diterapkan di seluruh wilayah Provinsi NTT.
Gubernur Melki juga menegaskan bahwa UMP ditetapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena itu, perusahaan atau badan usaha yang telah memberikan upah diatas UMP dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
“UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026,” tegas Melki.
Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berharap kebijakan UMP 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.***

