Hukrim  

Berkas Perkara Mokris Mandek di Meja Jaksa, Korban Datangi Kejati NTT

KUPANG, HN – Ferry Anggi Widodo, korban kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat 12 Desember 2025.

Anggi mempertanyakan mandeknya penanganan berkas perkara yang belum juga dinyatakan lengkap atau P-21.

Anggi menyebut, meski Mokrianus Lay telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT, namun hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut Anggi, kasus penelantaran tersebut telah bergulir sejak 2023 dan belum ada kepastian hukum hingga memasuki 2025.

“Saya datang mau menanyakan laporan dan pengaduan atas berkas perkara yang sudah dari tahun 2023 sampai sekarang hampir tiga tahun. Dari pelimpahan sudah satu tahun, tapi belum P-21 juga,” ujar Anggi.

BACA JUGA:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Fotografer di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara 

Anggi mengaku kecewa dengan kinerja jaksa penyidik Kejati NTT yang belum juga menyatakan berkas perkara lengkap.

“kenapa sampai sekarang belum P-21. Saya datang menanyakan komitmen Kejati untuk atensi kasus perempuan dan anak saya,” katanya.

Sebagai seorang ibu dengan dua anak, Anggi menyebut kedatangannya ke Kejati NTT semata-mata untuk mencari keadilan bagi anak-anaknya.

“Saya ini seorang ibu, hanya mau mencari keadilan untuk dua orang anak saya. Tolonglah Pak Kajati beri perhatian perkara saya ini,” ujarnya.

Anggi menyebut, pihak Kejati NTT telah menyampaikan komitmen untuk mengawal kasus tersebut. Namun, masih ada prosedur yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

“Saya tadi bertemu Koordinator Pidum Kejati NTT. Mereka merespons, tapi katanya masih ada prosedur yang belum lengkap dari Polda,” tambahnya.

BACA JUGA:  Penyidik Polda NTT Masih Melengkapi Berkas Perkara Randy Badjideh

Ia juga mengungkapkan, berkas perkara tersebut sudah bolak-balik sebanyak lima kali antara penyidik dan jaksa.

“Bolak-balik sudah lima kali. Saya ini ibu rumah tangga, janganlah dipermainkan. Saya merasa dipermainkan dalam kasus ini,” tegas Anggi.

Anggi menilai tidak ada itikad baik dari Mokrianus Lay dalam perkara tersebut,“Yang dilawan ini istri dan anak, bukan lawan politik. Tidak ada mantan anak, yang ada mantan istri atau suami,” katanya.

Anggi mengatakan, ia akan terus mendatangi Kejati NTT jika kasus tersebut belum ditindaklanjuti, atau belum P21.

“Saya akan datang terus sampai perkara ini P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Di situlah keadilan anak-anak saya bisa didapatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Bulan, membenarkan kedatangan Anggi Widodo ke Kejati NTT.

BACA JUGA:  Pemberhentian Izhak Rihi Sah, Apolos Sebut Rekaman Ilegal Tidak Bisa Dijadikan Bukti

Menurut Noven, Anggi datang untuk menanyakan perkembangan perkara penelantaran yang ditangani Polda NTT.

“Tadi ada saksi korban dalam perkara penelantaran yang ditangani Polda NTT, dan perkaranya sudah tahap I di Kejati NTT,” kata Noven.

Noven menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara belum dinyatakan lengkap karena masih terdapat kekurangan alat bukti.

“Jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas, namun masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan penyidik Polda NTT,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT dengan status P-19 untuk dilengkapi.

“Berkas dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai hasil koordinasi,” pungkas Noven.***

error: Content is protected !!