Hukrim  

DPR RI Kritik Kinerja Jaksa di NTT, Sebut Banyak Kasus Gagal di Pengadilan

KUPANG, HN – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menyebut banyaknya perkara yang kandas di pengadilan hingga dimenangkan lewat praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu 22 April 2026.

Sejumlah kasus seperti vonis bebas anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, dan aktivis lingkungan di Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan Christofel Liyanto di pengadilan, menjadi atensi khusus Komisi III DPR RI.

BACA JUGA:  Dirut Jamkrida NTT Ibrahim Imang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,75 Miliar

Terhadap hal tersebut, Bob Hasan menyoroti kerja-kerja oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur, yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakkanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” ujar Bob Hasan.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Kejati NTT Gelar Bazar Ramadhan

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara-cara kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gandeng Perum Bulog, Kejati NTT Gelar Bazar Sembako Murah

Bob Hasan berharap pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan.***

error: Content is protected !!