Hukrim  

Apolos Siap Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho

Apolos Djara Bonga (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Alex langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat, 12 Desember 2025.

Alex Riwu Kaho dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) Finance.

Pada tahun 2018, saat transaksi MTN itu terjadi, Alex Riwu Kaho masih menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Kuasa hukum Alex Riwu Kaho, Apolos Djara Bonga menyebut kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana apapun dalam transaksi MTN senilai Rp50 miliar itu.

“TIdak ada aliran dana sedikitpun yang masuk ke pak Alex Riwu Kaho,” ujar Apolos kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Kejati NTT.

Dia menjelaskan, seluruh proses komunikasi terkait pembelian MTN dari PT. SNP dilakukan melalui email, dan bukan dilakukan oleh kliennya Alex Riwu Kaho.

BACA JUGA:  Fransisco Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ade Kuswandi Jika Tetap Mangkir Sidang

“Semua komunikasi itu dilakukan by email, dan bukan Pak Alex yang melakukan itu. Jadi dia tidak berkomunikasi dan berkomitmen dengan pihak lain,” jelasnya.

Apolos memastikan pihaknya segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena saat ini menjelang hari raya natal 2025 dan tahun baru 2026.

“Jadi kita pasti ajukan penangguhan penahanan dulu, karena sekarang ini kita sedang menyongsong hari raya juga kan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan praperadilan, Apolos menyebut pihaknya masih akan berdiskusi atau komunikasi dengan Alex Riwu Kaho terlebih dahulu.

“Kalau untuk praperadilan, nanti kita konsultasi dengan Pak Alex dulu ya” ungkap Apolos.

Transaksi MTN Sudah Sesuai SOP

Apolos menilai risiko kerugian muncul bukan karena kesalahan Alex Riwu Kaho maupun Bank NTT, tetapi karena tindakan penipuan yang dilakukan pihak PT. SNP Finance.

BACA JUGA:  Meninggal di Malaysia, Jenazah PMI Non Prosedural Asal NTT Tiba di Kupang

“Transaksi MTN ini yang menimbulkan risiko. Tetapi transaksi dengan surat berharga lainnya mendapat keuntungan Rp1 triliun lebih. Metodenya sama, SOP nya juga sama,” jelasnya.

Menurut Apolos, Alex Riwu Kaho bukan polisi yang bisa mendeteksi PT. SNP itu besar atau tidak. Tetapi cukup dengan referensi bahwa perusahaan itu memiliki rating yang cukup bagus.

“Jadi jaksa boleh bilang tidak ada asas kehati-hatian. Tetapi menurut kami SOP nya jelas. Terus unsur ketidak hati-hatiannya seperti apa?,” tanya Apolos.

Karena, kata Apolos, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari kontrol terhadap bank, termasuk Bank NTT, tetapi tidak pernah ada perubahan tentang SOP yang dimaksud.

“Jadi nanti kita buktikan di pengadilan. Apakah persepsi jaksa tentang MTN itu di luar SOP atau seperti apa. Kalau menurut kami sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Sehingga, tidak ada teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal metode yang digunakan oleh Bank NTT. Karena transaksi lain dengan surat berharga itu berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  KUB dengan Bank Jatim, OJK Dorong Bank NTT Jadi The Regional Champion

“Hanya karena kasus MTN ini orang-orang itu penipu. Bukan saja Bank NTT, tetapi ada 18 bank yang sudah mereka tipu,” jelasnya.

Apolos mencontohkan kasus di Sumut dan Jambi, di mana pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Namun untuk Alex, Apolos memastikan tidak ada indikasi itu.

“Kalau di Sumut dan Jambi itu ditetapkan tersangka karena mereka terima gratifikasi. Kalau pak Alex tidak ada. Hasil PPATK juga tidak menjelaskan ada aliran dana,” ungkapnya.

Apolos menyebut Alex Riwu Kaho justru menjadi korban penipuan dalam kasus pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.

“Siapa yang tahu, PT. SNP dengan rating yang cukup bagus, juga dalam pantauan OJK, tetapi setelah pembelian surat berharga itu, dua bulan kemudian dikatakan bermasalah,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!