Hukrim  

Rian Kapitan Nilai Pernyataan Fransisco Bessi Buktikan Penyidik Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

Rian Van Frits Kapitan (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Rian Van Frits Kapitan, menilai pernyataan kuasa hukum keluarga korban dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, justru membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga kliennya dilakukan secara tergesa-gesa.

Rian secara khusus menyentil pernyataan Fransisco yang meminta penyidik Polda NTT menerapkan Pasal 530 KUHP dan mengomentari pasal-pasal lain yang sudah disangkakan kepada tiga anggota DPRD TTU.

Menurut Rian, jika pasal-pasal yang disangkakan disebut hanya “bumbu-bumbu”, maka pernyataan itu secara tidak langsung ingin mengatakan bahwa penyidik tidak fokus menentukan konstruksi hukum perkara.

Rian yang juga Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD Kabupaten TTU itu mengatakan pernyataan Fransisco mengenai penerapan pasal justru memiliki kesamaan dengan pandangan mereka.

Dia menilai pernyataan Fransisco secara tidak langsung menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang kliennya itu dilakukan tanpa konstruksi pasal yang jelas.

“Penerapan harus ditetapkan Pasal 530 KUHP dan pasal-pasal lain yang diterapkan penyidik untuk tiga orang klien kami itu hanyalah bumbu-bumbu dari penyidik seperti kata Pak Fransisco,” ujar Rian, Rabu 9 September 2026.

BACA JUGA:  Samuel Haning Resmi Gugat Pimpinan KONI, DPRD dan Pj. Gubernur NTT

“Kalau begitu, sebenarnya beliau sebagai advokat keluarga korban hendak menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang klien kami oleh penyidik itu tergesa-gesa karena pasalnya tidak fokus ke satu pasal saja,” lanjut Rian.

Rian pun kemudian mengapresiasi pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum keluarga korban dr Icha, Fransisco Bernando Bessi.

“Saya selaku ketua tim menyampaikan apresiasi karena beliau berpendapat sama dengan kami bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang klien kami tergesa-gesa dan tidak tepat,” tegas Rian.

Selain itu Rian juga menanggapi permintaan Fransisco Bessi agar tiga kliennya segera ditahan. Ia menegaskan penahanan tersangka bukan sesuatu yang otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rian Kapitan, ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik, bukan kewajiban untuk selalu menahan tersangka.

“Penahanan itu bukanlah hal yang imperatif seperti yang dikatakan karena Pasal 99 ayat 2 KUHAP hanya memberikan wewenang kepada penyidik untuk menahan tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Bildad Sebut Gusti Pisdon Tak Terima Uang dari Rony Sonbay untuk Jaksa

Rian menyebut pasal itu tidak dapat dimaknai sebagai perintah bahwa setiap tersangka wajib ditahan. “Pasal itu tidak memberikan kewajiban atau perintah bahwa tersangka harus ditahan. Sekali lagi, penetapan tersangka itu tidak pernah satu paket dengan penahanan,” ujarnya.

Rian juga menjelaskan mengenai ketentuan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih yang menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan penahanan.

Menurut dia, ancaman pidana tersebut bukan satu-satunya faktor yang dapat dijadikan alasan untuk menahan seseorang.

“Ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih yang diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP itu hanyalah salah satu syarat untuk menahan tersangka,” jelasnya.

Ia menyebut masih terdapat syarat lain yang harus dipertimbangkan secara rasional sebelum penyidik melakukan penahanan.

“Karena itu kalau ancaman pidana penjara dari pasal yang disangkakan itu 5 tahun atau lebih tetap harus dilihat syarat subjektif rasional dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Kanis Respon Somasi Fransisco Bessi Soal Utang Rp727 Juta

Rian kemudian mengatakan salah satu kondisi yang menurutnya penting dipertimbangkan, yakni kehadiran ketiga kliennya setiap kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.

Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk melakukan penahanan apabila ketiga anggota DPRD TTU selama ini kooperatif dalam proses penyidikan.

“Salah satunya mengatur tersangka baru bisa ditahan kalau mangkir 2 kali dari panggilan penyidik. Faktanya tiga orang klien kami selalu hadir saat dipanggil penyidik selama ini, lantas apa alasannya mereka harus ditahan?” terangnya.

Rian meminta penyidik maupun penuntut umum nantinya mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan terkait penahanan tiga kliennya.

Keputusan penahanan, kata dia, tidak boleh dilakukan semata-mata karena adanya tekanan atau desakan dari pihak tertentu.

“Jadi baik penyidik maupun penuntut umum nantinya tidak boleh asal-alasan menahan tiga orang klien kami secara semena-mena. Apalagi kalau penahanan itu hanya karena desakan dari pihak keluarga korban,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!