Hukrim  

Fransisco Bessi Desak Polisi Terapkan Pasal Terberat untuk 3 Tersangka Kasus dr Icha

KUPANG, HN – Kuasa hukum dr. Icha Eliza Princilia Utami Pakaenoni alias dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pasal dengan ancaman hukuman terberat terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dr Icha.

Fransisco Bessi menilai penerapan pasal dalam perkara itu harus difokuskan pada ketentuan yang paling berat. Dia secara khusus menilai penerapan Pasal 530 KUHP paling tepat terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh para pejabat.

“Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP. Kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat, lalu Pasal 20 turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan dan sebagainya, ini hanya bumbu cerita,” ujar Fransisco, Rabu 9 September 2026.

Menurut Fransisco, fokus utama saat ini bukan soal memperdebatkan seluruh substansi perkara, tetapi memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat dan mampu menggambarkan dugaan perbuatan para tersangka.

Dia meminta penyidik tidak menggunakan terlalu banyak pasal tanpa menentukan ketentuan utama yang paling relevan.

“Fokus dulu. Kenapa penerapan pasal-pasal yang aturan hukumnya minimalis itu tidak maksimal? Sedangkan kalau Pasal 530 terkait pejabat, ini kapasitas mereka pejabat,” jelasnya.

Fransisco menyebut dugaan ancaman terhadap dr Icha memiliki konsekuensi hukum serius karena para terduga pelaku merupakan pejabat publik.

Menurut dia, ketentuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun perlu diperhatikan penyidik dalam menentukan konstruksi perkara.

Tiga anggota DPRD Kabupaten TTU sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 31 Agustus 2026. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Fransisco berharap persoalan penahanan menjadi bagian yang wajib dipertimbangkan setelah proses pemberkasan perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT.

BACA JUGA:  Belum Sehari, Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal

“Kami berharap aspirasi dari keluarga ini, tiga orang tersangka ini bisa ditahan pada saat berkas nanti dilimpahkan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya memahami bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Fransisco menilai ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Fransisco memaparkan perjalanan penanganan kasus dr Icha. Menurut dia, Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan, perkara kemudian naik ke tahap penyidikan. Proses itu ditangani melalui tim joint investigation Polda NTT bersama Polres TTU dan tercatat dalam sprint penyidikan tanggal 29 Juli 2026.

Menurut Fransisco, dalam proses penyidikan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam orang ahli.

“Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dan selanjutnya ada enam orang ahli yang diperiksa oleh tim joint investigation, penyidik Polda NTT dan juga Polres TTU,” ujarnya.

Fransisco juga menyinggung proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti di Kejati NTT. Dia berharap sejak tahap penelitian berkas, konstruksi hukum perkara sudah dibuat secara jelas, baik dari sisi formil maupun materiil.

Menurutnya, hal tersebut penting agar berkas perkara tidak berulang kali dikembalikan karena masih terdapat kekurangan. “Harus jelas dulu, supaya berkas ini tidak bolak-balik berkali-kali karena kasus ini sangat viral se-Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Sapa Warga Kota Kupang di Arena CFD Hingga Blusukan ke Pasar Tradisional

Fransisco mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki. Salah satu bukti yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Fransisco menyebut bukti komunikasi itu akan diverifikasi dan di otentifikasi untuk memastikan keasliannya untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Bukti-bukti chattingan WhatsApp dan lain-lain itu terverifikasi karena kan sudah dijalankan secara prosedural oleh almarhumah dokter Icha. Lalu kita juga akan mengotentikasi kebenarannya,” ujarnya.

Dia menyebut langkah itu dilakukan untuk membantu penyidik membuat perkara menjadi semakin terang. “Kami ini mitra, kami akan berkolaborasi supaya kasus ini semakin terang-benderang,” tambahnya.

Selain KUHP, Fransisco turut meminta penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) perlu menjadi bagian dalam melihat dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika sedang menjalankan tugas.

Menurut Fransisco, perlindungan itu mencakup dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya ketika menjalankan profesi secara benar.

Dia menilai status para tersangka sebagai pejabat publik juga perlu diperhatikan dalam konstruksi hukum perkara. “Ini tiga orang pejabat publik. Ada penerapan aturan terkait pejabat yang melakukan, maka ada penambahan pemberatan dari ancaman hukuman,” ungkapnya.

Minta Tiga Anggota DPRD Diproses PAW

Tak hanya mendorong proses hukum, Fransisco mengatakan pihaknya juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menaungi tiga anggota DPRD TTU itu.

Dia meminta agar ketiganya tidak hanya dinonaktifkan, tetapi diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan secara resmi ke DPP partai politik ketiga orang tersebut. Jangan dinonaktifkan, segera dilakukan pergantian antarwaktu,” tegasnya.

BACA JUGA:  9 Srikandi PKN Lembata Maju Caleg 2024

Menurut Fransisco, langkah itu diperlukan agar para tersangka dapat fokus menghadapi proses hukum dan tidak menjalankan aktivitas politik maupun pelayanan kepada konstituen selama perkara berlangsung.

“Supaya mereka fokus urusan hukum ini, jangan lagi melayani masyarakat konstituen mereka di dapil masing-masing di Kabupaten Timor Tengah Utara,” jelasnya.

Fransisco menyebut dirinya belum ingin masuk terlalu jauh ke dalam perdebatan substansi pokok perkara.

“Saya belum mau memberikan statement karena baru hari ini dapat kuasa, sehingga saya belum mau berdebat dalam proses fakta,” terangnya.

Untuk sementara, dia memilih fokus pada persoalan formil, konstruksi pasal dan kelengkapan alat bukti. Pihaknya juga akan menyerahkan data tambahan kepada penyidik apabila telah selesai dikaji.

Fransisco menegaskan pihak keluarga berharap ketiga tersangka nantinya dapat ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan.

“Pada saat pelimpahan kami berharap, kami sekali lagi menggugah hati Bapak Kejati, kiranya aspirasi dari keluarga ini tiga orang tersangka ini bisa ditahan,” jelasnya.

Dia menegaskan permintaan itu tetap menunggu proses penelitian berkas perkara oleh jaksa. “Penelitian baik formil dan materiilnya terpenuhi, dinyatakan lengkap, sebelum disidangkan kami mohon supaya ditahan supaya mereka tidak melakukan hal-hal lain,” ungkapnya.

Fransisco juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh bukti dan ketentuan hukum yang relevan dapat dimasukkan dalam perkara tersebut.

“Harapan kami seluruh proses ini berjalan dengan baik sampai perkara ini terang dan mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Fransisco.***

error: Content is protected !!