KUPANG, HN – Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, menyebut polemik terkait kepengurusan koperasi pada prinsipnya sudah selesai. Dia menegaskan Wilhelmus Geri merupakan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang sah.
Fransisco menyebut penegasan itu perlu disampaikan menyusul dinamika yang berkembang terkait kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari. Menurut dia, pihaknya saat ini berdiri sebagai kuasa hukum kepengurusan yang anggap sah.
“Jadi perlu digarisbawahi, selain pengurus sah atas nama Wilhelmus Geri, menurut kami tidak sah dan tidak benar,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan di Kupang, Jumat 4 September 2026.
Fransisco bahkan menyebut persoalan kepengurusan Swasti Sari pada dasarnya telah selesai. Namun, dia belum membeberkan secara detail bentuk maupun dasar penyelesaian yang dimaksud.
“Persoalan Swasti Sari ini sudah selesai. Selesainya seperti apa akan kami jelaskan kemudian hari dengan data dan fakta,” ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi dasar argumentasi mengenai keabsahan kepengurusan Wilhelmus Geri.
Menurut Fransisco, persoalan itu harus dilihat berdasarkan aturan yang mengatur perkoperasian, termasuk Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swasti Sari.
“Proses kepengurusan pertama sekali kita mulai dari UU Koperasi, yang adalah roh dan dasar dari semua ini. Kedua adalah AD/ART. Ini penting,” jelasnya.
Fransisco menilai UU Perkoperasian dan AD/ART menjadi rujukan utama dalam menentukan proses serta mekanisme kepengurusan koperasi.
Dia menyebut aturan tersebut telah mengatur secara limitatif sehingga seluruh pihak yang menjalankan organisasi harus berada dalam koridor yang telah ditentukan.
“Semua aturan, baik normatif hukumnya maupun AD/ART, di situ sudah mengatur secara limitatif. Artinya apa yang ada di dalam aturan itu tidak boleh keluar,” terangnya.
Menurut dia, setiap proses yang dilakukan di luar ketentuan tersebut dapat dipersoalkan dari sisi hukum. “Jika ada pihak-pihak yang keluar dari aturan, itulah menurut kami tidak sah. Makanya narasi yang seperti saya bangun adalah kami mewakili pengurus yang sah,” ujarnya.
Fransisco juga menyampaikan pesan kepada anggota KSP Kopdit Swasti Sari agar tidak terpengaruh dengan dinamika terkait persoalan kepengurusan.
Dia menyebut jumlah anggota koperasi mencapai kurang lebih 225 ribu orang, yang tersebar di NTT maupun sejumlah daerah di luar NTT.
“Pengumuman ini kami sampaikan kepada seluruh anggota kurang lebih ada 225 ribu anggota Kopdit Swasti Sari, baik di NTT maupun di luar NTT,” terangnya.
Dia meminta anggota tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa sembari tim hukum bekerja menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi anggota tidak perlu khawatir. Tetap tenang karena pengurus, pengawas dan seluruh jajaran Kopdit Swasti Sari yang percayakan kami tim hukum sudah mulai bekerja sejak hari ini. Kita fokus untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Fransisco menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila menemukan tindakan yang dinilai melanggar ketentuan.
“Terlepas dari fakta hukum dan dinamika hukum, baik ada proses pidana atau apa pun itu, perlu saya garis bawahi bahwa kami mewakili pengurus yang sah,” jelasnya.
Dia mengatakan tim hukum akan menggunakan instrumen hukum yang dianggap tepat dan terukur. “Oleh karena itu kami akan lakukan proses hukum dan tidak memakai alur atau instrumen hukum yang tidak benar,” jelasnya.
“Misalnya main kekerasan dan ancaman. Kami tidak lakukan hal demikian. Tetapi jika itu melanggar hukum maka kami akan menempuh jalur hukum yang terukur dan terarah,” sambung Fransisco.
Di tengah dinamika kepengurusan, Fransisco menyebut kegiatan organisasi dan operasional kantor KSP Kopdit Swasti Sari tetap berjalan. Dia memastikan roda organisasi tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Saat ini kepengurusan di Swasti Sari masih berjalan dengan sangat baik. Proses roda organisasi, operasional kantor tetap berjalan sesuai dengan alur yang ada,” ungkapnya.
Fransisco Bessi menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik di ruang publik. Namun, langkah hukum akan ditempuh jika ada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.
“Lain lebih dari itu kita tidak mau berpolemik. Karena jika ada pihak lain, kami akan ambil langkah hukum yang tegas untuk menyelesaikan proses ini,” tandasnya.***

