KUPANG, HN – Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak gempa Flores mulai dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.
Kebijakan itu memungkinkan warga di wilayah yang belum terjangkau bantuan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dari kios atau toko terdekat.
Warga tidak perlu menunggu bantuan datang, sementara pembayaran kepada pemilik kios dilakukan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini diterapkan dalam kondisi tanggap darurat untuk memastikan kebutuhan mendasar masyarakat tetap terpenuhi. Terutama makanan dan minuman bagi warga yang berada di wilayah terdampak dan belum menerima bantuan.
Di Desa Ladolima, aparat desa mulai menjalankan kebijakan itu dengan melibatkan pemilik kios di sekitar pemukiman warga.
Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTT. Menurutnya, kebijakan itu sangat membantu warga yang belum mendapatkan bantuan pascagempa.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Desa Ladolima, Kanisius Biku. Kebijakan itu dinilai memberikan solusi bagi masyarakat ketika akses terhadap bantuan masih terbatas.
Lewat kebijakan itu, warga dapat memperoleh kebutuhan pangan di kios yang berada di sekitar. Kebutuhan warga pun bisa dipenuhi lebih cepat sambil menunggu distribusi bantuan dari luar wilayah.
Pemilik kios di Ladolima, Yustina Go, mengatakan dirinya mendapat permintaan dari aparat desa untuk melayani warga terdampak yang membutuhkan sembako.
“Sebagai pemilik kios, kami didatangi oleh aparat desa dan mohon untuk melayani warga terdampak bencana yang butuh sembako,” ujar Yustina.
Dia mengatakan warga telah dilayani dan pembayaran kemudian dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah layani warga dan dibayar oleh pemerintah Provinsi NTT. Terima kasih Bapak Gubernur NTT, karena kebijakan itu kami juga dapat sedikit berkat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya membantu warga yang membutuhkan bahan pangan, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik kios yang ikut berperan dalam penanganan kondisi darurat.
Kebijakan pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut pada hari kejadian bencana sebelum adanya bantuan dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026.
Skema ini menjadi langkah cepat pemerintah untuk menjembatani kebutuhan warga dengan keterbatasan distribusi bantuan di lapangan.
Konsepnya sederhana, ketika bantuan belum tiba dan kebutuhan dasar sudah mendesak, warga dapat memperoleh kebutuhan dari sumber yang tersedia di wilayahnya. Pemerintah kemudian melakukan pembayaran kepada pemilik usaha sesuai mekanisme yang berlaku.***

