KUPANG, HN – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dishub NTT) menyiapkan berbagai cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.
Salah satu cara atau strategi yang dilakukan adalah dengan menambah jenis retribusi baru serta memaksimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Mahadin Sibarani, mengatakan target Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) yang dibebankan kepada Dishub NTT tahun 2026 mencapai Rp9,7 miliar.
“Target PAD untuk Dinas Perhubungan sebesar Rp9,7 miliar. Untuk mencapai target itu kami memanfaatkan semua potensi yang ada di Dinas Perhubungan,” ujar Mahadin, Jumat 13 Maret 2026.
Dia menjelaskan, cara yang akan dilakukan adalah memaksimalkan berbagai aset yang dimiliki Dishub, termasuk area terminal dan lahan yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Menurutnya, ruang-ruang yang tersedia di dalam terminal juga akan dimanfaatkan lebih optimal dengan memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Terminal kita manfaatkan lebih baik, termasuk penempatan ruang-ruang yang ada di dalam terminal untuk pelaku UMKM,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Dishub juga akan mengoptimalkan fasilitas yang telah dibangun sebelumnya, seperti lapak di Pelabuhan Penyeberangan Aimere yang dibangun tahun 2025.
“Lapak di pelabuhan penyeberangan Aimere sudah dibangun tahun lalu dan tahun ini akan kita manfaatkan untuk peningkatan PAD,” jelas Mahadin.
Tambah Jenis Retribusi Baru
Mahadin menyebut di tahun 2026 akan ada beberapa jenis retribusi baru yang mulai dipungut oleh Dishub Provinsi NTT.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan pelayanan terhadap kapal yang sebelumnya hanya memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) tanpa pungutan retribusi.
“Tahun-tahun sebelumnya kita hanya melakukan SPM untuk kapal tetapi tidak tarik retribusi. Tahun ini kita mulai tarik setelah Perda tentang pajak dan retribusi daerah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa jenis layanan lain yang sebelumnya belum dipungut retribusinya juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
“Jenis-jenis retribusi baru itu akan dimasukkan dalam Perda. Kalau Perda sudah keluar maka kita akan lakukan pungutan,” jelasnya.
Selain menambah jenis retribusi, Dishub NTT juga berencana meningkatkan pengawasan di terminal dengan memanfaatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya cukup banyak.
Mahadin mengatakan selama ini pengawasan di terminal umumnya hanya dilakukan hingga pukul 16.00 WITA. “Dengan adanya PPPK yang cukup banyak, kami harap bisa melakukan sistem shift di terminal,” ujarnya.
Mahadin mengatakan, petugas terminal kini bisa berjaga hingga malam hari menyesuaikan aktivitas terminal di lapangan.
“Kalau ada shift, penjagaan bisa sampai jam 8 atau 9 malam, tergantung kondisi di terminal. Misalnya terminal yang beroperasi sampai malam seperti di Soe dan Noelbaki,” jelasnya.
Mahadin menjelaskan bahwa tahun 2025 target PAD Dishub NTT sebesar Rp4 miliar, namun realisasi yang tercapai hanya Rp1,4 miliar.
Hal tersebut terjadi karena salah satu potensi pendapatan, yakni parkir di tepi jalan umum jalan provinsi, belum dipungut.
“Tahun 2025 target PAD Rp4 miliar tetapi hanya tercapai Rp1,4 miliar karena ada satu potensi yang belum kita pungut yaitu parkir di tepi jalan umum di jalan provinsi,” katanya.
Namun tahun 2026, Dishub NTT sudah mulai mengelola dan memungut retribusi parkir tersebut, termasuk melalui sistem kontrak dengan pengelola di daerah.
“Sekarang sudah kita kontrak, termasuk di kabupaten. Kalau untuk di Kota Kupang sudah berjalan,” ungkap Mahadin.
Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan memastikan menerima karcis resmi dari juru parkir (Jukir).
“Himbauan kami kepada masyarakat, kalau parkir silakan diatur oleh jukir dan harus menerima karcis. Kalau tidak ada karcis, tidak usah bayar,” tegas Mahadin.
Menurut Mahadin, karcis parkir yang resmi harus memiliki cap basah dari Dinas Perhubungan sebagai bukti keaslian.***

