KUPANG, HN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan sengketa tata usaha negara yang diajukan Wakil Rektor (Warek) II Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Martin Chrisani Liufeto. Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap penggugat cacat secara yuridis.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Lesly Anderson Lay, menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena kliennya mengalami kerugian akibat diterbitkan SK pemberhentian dari jabatan Warek II bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan IAKN Kupang.
“Klien kami sebelumnya diangkat secara sah sebagai Warek II IAKN Kupang. Namun pada tanggal 30 Juli 2025, klien kami menerima SK pemberhentian dari jabatan tersebut,” kata Lesly, Senin 9 Maret 2026.
Menurut dia, gugatan diajukan karena adanya kepentingan hukum yang dirugikan akibat keputusan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana.
“Dasar kami mengajukan gugatan karena klien kami mengalami kerugian langsung akibat diterbitkan SK pemberhentian tersebut,” ujarnya.
Lesly menjelaskan, PTUN Kupang telah menjatuhkan putusan Nomor 36/G/2025/PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 497 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian Martin Chrisani Liufeto sebagai Warek II.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat, yakni Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th, untuk mencabut keputusan tersebut.
“Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta mengembalikan jabatan penggugat pada jabatan semula sebagai Warek II IAKN Kupang,” jelasnya.
Lesly menambahkan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, keputusan pemberhentian itu dinilai cacat yuridis.
Untuk menilai sah atau tidaknya keputusan administrasi pemerintahan, kata dia, terdapat tiga parameter yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tiga aspek itu adalah aspek kewenangan, aspek prosedur, dan aspek substansi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, majelis hakim menyebut keputusan pemberhentian yang diterbitkan Rektor IAKN Kupang bertentangan dengan aspek prosedur dan substansi.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menilai tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan bahwa penggugat pernah diperiksa secara internal atau diberi kesempatan memberikan penjelasan sebelum diterbitkannya SK pemberhentian.
Selain itu, surat telaah terkait pemberhentian pimpinan atau pejabat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI juga tidak didukung bukti evaluasi maupun penilaian kinerja penggugat.
“Majelis hakim juga tidak menemukan kesesuaian alasan mendasar yang dijadikan dasar pemberhentian penggugat dari jabatannya,” ujar Lesly.
Kuasa hukum lainnya, Malson Beri, menambahkan bahwa putusan PTUN Kupang menegaskan cacat yuridis dalam keputusan pemberhentian tersebut, baik dari aspek prosedur maupun substansi.
Menurut dia, dari aspek prosedur tidak ditemukan adanya pemeriksaan terhadap kliennya sebagai dasar awal sebelum pemberhentian dilakukan.
“Artinya tidak ada pemeriksaan terhadap klien kami sebagai bukti pendahuluan bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa,” katanya.
Sementara dari aspek substansi, dasar penerbitan SK pemberhentian hanya merujuk pada nota dinas rektor tertanggal 23 Juli 2025.
“Rentang waktu antara nota dinas dan SK pemberhentian hanya tujuh hari. Dalam nota dinas disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan untuk penyegaran struktur dan langkah evaluasi,” jelasnya.
Namun dalam persidangan, pihak tergugat menyatakan alasan pemberhentian karena penggugat dianggap tidak dapat bekerja sama dengan rektor.
“Jika alasan itu yang digunakan, seharusnya ada proses pemeriksaan terlebih dahulu. Tetapi fakta tersebut tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, majelis hakim menilai proses pemberhentian tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum dan dinyatakan cacat yuridis.***

