Melki Dengar Langsung Keluh Kesah ASN PPPK Soal UU HKPD

KUPANG, HN – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin dialog terbuka bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT, Kamis 5 Maret 2026.

Dialog yang digelar secara virtual itu menghadirkan enam pimpinan perangkat daerah untuk mendengar langsung aspirasi dan kegelisahan para PPPK terkait dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Gubernur Melki Laka Lena mengatakan, persoalan ASN khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dibuka secara transparan di hadapan publik.

“Kenapa saya buka di hadapan publik? Biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti semua cuci tangan dan saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA:  Alumni Yogya Kota Kupang Deklarasi Dukung MELKI-JOHNI di Pilgub NTT

Menurutnya, isu PPPK bukan hanya dialami NTT, tetapi menjadi persoalan nasional di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Provinsi NTT, kata dia, menjadi daerah pertama yang secara terbuka menyampaikan persoalan ini ke publik agar mendapat masukan dan solusi bersama.

“Kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT. Ini masalah nasional, semua orang harus mencari cara agar penyelesaian PPPK ini bersifat komprehensif dan tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Melki menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov NTT berkomitmen mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.

“Saya dan semua pimpinan di sini, kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT. Ini masalah nasional, bukan hanya NTT,” terangnya.

Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK menyampaikan kegelisahan mereka menyusul kabar sekitar 9.000 PPPK di NTT terancam dirumahkan.

BACA JUGA:  Restu Heru Dupe Resmi Jabat Plt Ketua DPD II Golkar Kota Kupang Gantikan Jonas Salean

Yani, PPPK asal SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengaku terkejut dengan wacana tersebut.

“Jujur kami cukup terkejut. Sektor pendidikan adalah pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Kalau bisa, undang-undang tersebut direvisi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nikodemus Eksol Nura, PPPK dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Kami sekarang bimbang. Mau ke sekolah mengajar sudah tidak fokus sejak dengar kabar 9.000 PPPK mau dirumahkan. Di sekolah kami hanya dua guru matematika dan keduanya PPPK. Kalau kami dirumahkan, siapa yang akan mengajar?,” jelasnya.

Dia berharap agar pemerintah daerah bisa mengusulkan di tingkat pusat untuk mendorong revisi aturan tersebut. “Harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  45 Ribu Petani NTT Bakal Dapat Dukungan Lewat Proyek GCF Selama 6 Tahun

Kabar 9.000 PPPK dirumahkan itu berkaitan dengan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru (yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2027 atau lima tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai tersebut.

Saat ini, belanja pegawai Provinsi NTT pada tahun anggaran 2026 tercatat sebesar 40,29 persen dari total APBD.

Jika APBD 2026 dijadikan baseline, dan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen diberlakukan pada 2027, maka alokasi belanja pegawai harus ditekan menjadi Rp1.594.115.438.423 dari sebelumnya Rp2.140.992.419.116.

Artinya, terdapat potensi pengurangan belanja pegawai sebesar Rp546.836.980.693 yang berpengaruh langsung terhadap alokasi anggaran ASN, khususnya PPPK di NTT.***

error: Content is protected !!