Hukrim  

Mikhael Feka Bongkar Kelemahan Jaksa Tetapkan Chris Liyanto Jadi Tersangka

Mikhael Feka (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Akademisi dan pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH, mengungkap sejumlah kelemahan jaksa ketika menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto sebagai tersangka kasus dugaan kredit macet Bank NTT.

Mikhael Feka mengatakan itu usai diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan jaksa terhadap Chris Liyanto.

Mikhael menjelaskan, objek utama dalam praperadilan tersebut adalah menguji apakah penetapan tersangka oleh jaksa telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Praperadilan ini objeknya tentang penetapan tersangka. Maka poinnya adalah ada atau tidaknya dua alat bukti yang diperoleh penyidik untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka,” ujar Mikhael Feka, Rabu 18 Februari 2026.

Menurut dia, alat bukti harus memenuhi tiga standar utama, yakni jumlah atau kuantitas, keabsahan atau cara memperoleh alat bukti, serta relevansi dengan perkara yang disangkakan.

Ia menegaskan, alat bukti berupa keterangan saksi yang diperoleh sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan tidak dapat serta merta digunakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

BACA JUGA:  Tepis Isu Miring, Dirut BPR Chrysta Jaya: Kondisi Bank Masih Sehat

Mikhael menyebut sprindik terhadap Chris Liyanto diterbitkan 26 Januari 2026. Karena itu, pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan setelah sprindik diterbitkan, bukan sebelumnya.

“Kalau sprindik itu terbit tanggal 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan setelah sprindik itu diterbitkan. Jika dilakukan sebelumnya, maka tidak sah untuk digunakan sebagai alat bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti. Artinya, proses pencarian alat bukti harus dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah berdasarkan sprindik.

Dengan demikian, kata dia, keterangan saksi yang diperoleh sebelum sprindik diterbitkan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain keterangan saksi, Mikhael turut menanggapi penggunaan alat bukti surat dalam perkara tersebut. Ia menilai, bukti surat tidak bisa berdiri sendiri tanpa dikonfirmasi melalui keterangan saksi.

BACA JUGA:  Gelar Aksi 1000 Lilin, APH Diminta Audit Uang Nakes Rp5,6 Miliar di Pemda Flotim

“Bukti surat itu bersifat netral. Dia bisa mengarah pada pidana atau bukan pidana. Oleh karena itu, harus dijelaskan secara lengkap melalui keterangan saksi,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan bukti surat dari perkara sebelumnya tetap dimungkinkan, tetapi harus diverifikasi kembali melalui proses penyidikan yang sah.

Mikhael menilai penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka terkesan terburu-buru dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Saya melihat penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto terlalu terburu-buru dan tanpa dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Dia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa hanya berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, karena, menurutnya, fakta sidang belum tentu menjadi fakta hukum.

“Fakta sidang dan fakta hukum itu dua hal yang berbeda. Tidak semua yang muncul di persidangan bisa dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Jika penetapan tersangka hanya merujuk pada fakta persidangan tanpa didukung dua alat bukti sah, maka penetapan tersebut dinilai prematur dan melanggar prosedur hukum.

BACA JUGA:  Christofel Liyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

Mikhael juga mengkritik penerbitan sprindik baru dalam kasus ini. Menurut dia, jika sprindik baru diterbitkan, maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi.

Hal ini, kata dia, penting karena pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan harus dibuktikan secara spesifik terhadap masing-masing tersangka.

Ia juga menilai sprindik tersebut tidak mencantumkan pasal penyertaan, sehingga berpotensi menimbulkan kesan bahwa Chris Liyanto merupakan pelaku utama atau tunggal.

Jika Praperadilan Dikabulkan, Jaksa Harus Punya Bukti Baru

Mikhael menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan hakim, jaksa masih memiliki peluang untuk melanjutkan perkara. Namun, syaratnya harus menggunakan alat bukti baru atau novum.

“Kalau praperadilan dikabulkan, jaksa bisa membuka kembali kasus ini. Tetapi harus ada novum atau alat bukti baru. Alat bukti lama tidak bisa digunakan kembali. Ini tentu agak berat,” katanya.

Ia menilai, hal tersebut menjadi tantangan bagi penyidik karena harus menemukan bukti baru yang sah dan relevan untuk kembali menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.***

error: Content is protected !!