KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mencatat capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp16,7 miliar dari penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo saat konferensi pers di Kejati NTT, Selasa 6 Januari 2026.
Dia membeberkan kinerja Kejati NTT di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama bulan Januari hingga Desember 2025.
Kinerja Pidum Kejati NTT 2025
Roch menyebut, bidang Tindak Pidana Umum, Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT menerima 2.409 SPDP.
Sepanjang 2025, kata dia, jaksa menangani 1.821 berkas tahap I, menerbitkan 1.383 P-21, melimpahkan 1.282 perkara ke pengadilan, serta melaksanakan 1.264 eksekusi putusan.
Untuk upaya hukum, tercatat 228 upaya hukum, terdiri dari 157 banding, 59 kasasi, dan 12 peninjauan kembali (PK). Tidak ada pengajuan grasi sepanjang 2025.
74 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kejati NTT juga mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 78 perkara diusulkan diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan 74 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 95 persen.
Kejari Sikka menjadi satuan kerja dengan penerapan terbanyak, yakni 11 perkara dan seluruhnya tuntas.
Jenis perkara yang paling dominan adalah penganiayaan (Pasal 351 KUHP) sebanyak 40 perkara, disusul perkara lalu lintas, KDRT, perlindungan anak, pencurian, hingga dua perkara narkotika.
Kinerja Pidsus dan Penyelamatan Uang Negara
Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati NTT mencatat 106 penyelidikan dan 89 penyidikan perkara korupsi. Tahap penuntutan mencapai 86 perkara, sedangkan eksekusi 83 perkara.
Dari penanganan tersebut, Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16.767.490.077,84.
Kontributor terbesar berasal dari Kejati NTT Rp4,1 miliar, Kejari Kabupaten Kupang Rp2,6 miliar, dan Kejari Lembata Rp2,1 miliar.
Sejumlah perkara besar turut ditangani, di antaranya dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Kementerian PUPR di Kota dan Kabupaten Kupang dengan nilai penyimpangan miliaran rupiah. Dari dua perkara tersebut, jaksa menyelamatkan Rp1,56 miliar.
Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank NTT tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar, dan telah menetapkan lima tersangka.
Capaian ini merupakan komitmen Kejati NTT dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di NTT.***

