KUPANG, HN – Eks Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK) buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar. Alex Riwu Kaho menyebut ia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Alex Riwu Kaho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan Jumat 12 Desember 2025.
“Saya menghormati semua proses yang Tuhan izinkan terjadi. Saya juga menghormati proses hukum ini,” ujar Alex singkat kepada wartawan usai penetapan status tersangka.
Terkait rencana pengajuan praperadilan, Alex Riwu Kaho menyebut seluruh langkah hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.
“Soal praperadilan, itu semua akan ditangani oleh penasihat hukum. Jadi saya serahkan ke penasehat hukum,” katanya.
Alex diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) Finance.
Saat transaksi tersebut terjadi pada tahun 2018, Alex masih menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyebut penetapan status tersangka terhadap HARK sebenarnya telah dilakukan sejak Selasa 9 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan tanggal 9 Desember 2025. Tapi hari ini baru hadir dan diperiksa,” kata Roch kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Harry Alexander Riwu Kaho.
“Setelah pemeriksaan langsung kita tahan karena statusnya sudah tersangka. Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tegas Roch.
Selain Alex Riwu Kaho, Kejati NTT juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.
Mereka adalah LD, Owner PT SNP Finance, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas, AI, pegawai PT MNC Sekuritas, dan AE, mantan karyawan PT MNC Sekuritas.***

