KUPANG, HN – Keputusan kontroversial Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini diajukan atas pemberhentian ND dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
Gugatan itu sudah resmi didaftar oleh kuasa hukum ND, Melkzon Beri, SH., M.Si., Rabu, 17 Juli 2025. Melkzon menilai keputusan Kades Tamakh bertentangan dengan hukum dan mengabaikan perintah Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
Melkzon yang juga Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT itu menyebut, keputusan Kades Tamakh yang tertuang dalam surat nomor 06/KEP-DT/IX/2024 itu cacat hukum secara prosedur dan substansi.
“Keputusan itu melanggar Pasal 50, 51, dan 53 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 67 Tahun 2017,” ujar Melkzon.
Melkzon menilai tindakan yang dilakukan Kepala Desa Tamakh merupakan bentuk abouse of power atau abous de droit.
Dia mengungkapkan kejanggalan dalam pemberhentian ND. Menurutnya, ND justru adalah pelapor yang mengadukan masalah kepada Kepala Desa. Namun anehnya, ND malah diberhentikan.
“Ini membingungkan. Klien kami pelapor, tapi justru diberhentikan berdasarkan rekomendasi camat yang dikeluarkan saat rapat sedang berlangsung. Ini baru pertama terjadi di Indonesia,” tegas Melkzon.
Yang lebih mengejutkan, menurut Melkzon, Bupati Alor telah memerintahkan pencabutan keputusan itu dan meminta ND diaktifkan kembali. Namun, Kepala Desa justru menolak dan berkoordinasi dengan BPD untuk menggelar musyawarah.
“Seolah-olah jabatan Kepala Desa lebih tinggi dari Bupati. Ini aneh tapi nyata,” katanya.
Melkzon optimis akan memenangkan perkara ini di PTUN Kupang. Ia menyebut dalam waktu dekat, Pengadilan akan memanggil Kepala Desa Tamakh sebagai tergugat.
“Saya percaya majelis hakim akan melihat persoalan ini secara objektif sesuai hukum tata usaha negara,” katanya.
Salah satu keluarga penggugat, Lorens, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada Melkzon Beri sebagai kuasa hukum ND.
“Kami mencari kebenaran dan kepastian hukum. Kami nilai pemberhentian ini tidak sesuai prosedur. Karena itu, kami cari keadilan melalui PTUN,” tegasnya.
Lorens menilai pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades Tamakh tidak sesuai prosedur atau UU yang berlaku. “Kami akan cari keadilan melalui upaya hukum di Pengadilan,” tandasnya.***

