Hukrim  

Hotel Sasando Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Rp166 Juta

Hotel Sasando Kupang (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memberikan tengat waktu tujuh hari kepada manajemen Hotel Sasando Int’l Kupang untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp166.446.244.

Kejari Kota Kupang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga sudah memanggil manajemen Hotel Sasando Int’l Kupang pada Senin, 30 Juni 2025.

Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Nomor: B-201/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025), guna pemberian bantuan hukum nonlitigasi dalam rangka penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh badan usaha.

Berdasarkan SKK, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mengirim surat undangan kesepakatan dan klarifikasi kepada manajemen Hotel Sasando Int’l dengan Nomor: B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.

BACA JUGA:  Sandang Status Tersangka, Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Surau itu pihak kejaksaan memberikan batas waktu selama tujuh (7) hari kalender sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak Hotel Sasando Int’l, maka Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasbuddin, S.H., menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan NTT untuk menjamin hak-hak pekerja melalui pendekatan hukum nonlitigasi,” ujar Hasbuddin dilansir dari Okenusra.com.

Ia menambahkan, tindakan ini tidak semata bertujuan menghukum, tetapi mendorong badan usaha untuk taat hukum dan melindungi hak-hak dasar para pekerja, terutama dalam kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Diminta Garap Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Hotel Sasando

Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Bidang Datun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kupang dan Provinsi NTT untuk mematuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin hak-hak para pekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pelaksananya.

“Harapan kami agar seluruh peserta dan pekerja dapat memperoleh haknya secara maksimal, serta agar dunia usaha di NTT dapat terus bertumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Hasbuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan hak substitusi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Nomor: B-201/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama ini disampaikan hal – hal berikut

BACA JUGA:  Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan Kejati NTT

1. Bahwa Badan Usaha Sasando Int L Hotel belum menyelesaikan tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 166. 446. 244.

2. Bahwa terkait kepatuhan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kupang, kami akan mengundang saudara guna melakukan negosiasi permasalahan tersebut melalui surat undangan kesepakatan dengan nomor : B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.

3. Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan peringatan ini dalam waktu tujuh (7) hari sejak somasi ini diterima, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.***

error: Content is protected !!